NASIONAL, FABERTA — Seluruh pemilik mobil maupun motor di Indonesia secara bertahap akan mengganti pelat nomor kendaraannya mulai tahun depan dengan yang berwarna dasar putih. Hal ini merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari situs resmi NTMC Polri, Korlantas Polri menyebutkan Perpol tersebut menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 mengenai hal yang sama. Keputusannya mengganti warna pelat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan dasar hitam menjadi putih.
Meski Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Listyo Sigit Prabowo sudah menandatanganinya pada 5 Mei 2021. Namun, penerapannya belum terjadi tahun ini.
Berdasarkan keterangan, Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, pergantian pelat nomor dari hitam ke putih dilakukan secara bertahap mulai 2022.
Tahap pertama adalah kendaraan yang baru daftar kemudian dilanjutkan dengan yang melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama, serta yang memang ada perubahan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
Dengan demikian, masyarakat diharap tidak merasa dirugikan dengan regulasi baru pelat nomor kendaraan berwarna putih. Mereka baru wajib menggantikan saat membayar pajak kendaraan bermotor lima tahunan.
Lantas, apa dasar kepolisian mewajibkan pelat nomor kendaraan berwarna putih?
Ternyata, alasannya adalah demi mendukung tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/E-TLE).
Teknologi yang mengandalkan kamera tersebut disebut masih memiliki rintangan dalam pelaksanaannya. Soalnya, kamera diklaim kesulitan ketika mengidentifikasi pelat nomor saat ini yang berwarna dasar hitam dengan warna teks atau angka putih.
Kamera E-TLE, menurut Taslim, memiliki kemungkinan keliru membaca angka ‘5’ menjadi huruf ‘S’. Demikian pula dengan angka ‘1’ yang terkadang dideteksi menjadi huruf ‘I’.
Penegakan aturan lalu lintas pun bisa terhambat karena potensi kesalahan sistem komputer tersebut. Dengan pelat warna putih dan warna teks atau angka hitam, kamera disebut bisa merekam identitas kendaraan bermotor dengan lebih jelas.