Tak Ada Koordinasi Soal Pembatalan Rekrutmen CPNS PPPK, Komisi I DPRD Babar: Miris!

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bangka Barat, Naim (ist)

MUNTOK, FABERTA — Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dipastikan resmi membatalkan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun anggaran 2021.

Kemampuan keuangan APBD yang tidak cukup potensial untuk pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang konon dibebankan kepada daerah. Hal itu pun dinilai menjadi salah satu musababnya.

Bacaan Lainnya

Menanggapi polemik pembatalan rekrutmen ini, Ketua Komisi 1 DPRD Bangka Barat, Naim angkat bicara.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku sangat miris dan prihatin terkait kebijakan pembatalan oleh Pemda Bangka Barat ini padahal pos anggaran sudah disahkan dewan.

“Beberapa hari ini memang kita menerima aspirasi kawan-kawan honorer baik via telepon maupun pesan WhatsApp menanyakan masalah CPNS dan PPPK ini. Jadi Kamis depan Komisi I DPRD Bangka Barat berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas terkait termasuk TAPD yang paham masalah anggaran. Jujur saja memang kita sangat menyayangkan bisa seperti ini,” kata Naim dikonfirmasi Faktaberita.co.id dari Belitung, Kamis (1/7/2021) petang.

Naim menyebutkan kebijakan pembatalan rekrutmen CPNS dan PPPK ini tanpa koordinasi dengan pihak DPRD terutama Komisi I termasuk perihal kemana larinya anggaran tersebut.

“Kebetulan mitra kami memang BKD tapi sampai hari ini belum ada pemberitahuan masalah pembatalan ini yang jujur buat kita miris. Kita kuatir malah pos anggaran yang sudah disediakan untuk rekrutmen CPNS dan PPPK malah dialihkan untuk hal lain seperti untuk program berobat gratis misalnya. Tapi kita tunggu saja RDP nanti biar lebih jelas,” ucap Naim.

Sebelumnya, Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming menyebut pembatalan tersebut disebabkan adanya kebijakan terbaru dari pemerintah pusat, bahwa pengadaan CPNS harus satu paket dengan PPPK.

Hal itu menjadi kendala bagi Pemkab Bangka Barat yang sedang mengalami krisis keuangan, karena PPPK dibebankan kepada APBD.

”Kita memang butuh CPNS, namun kebijakan terbaru kan dari CPNS yang kita ajukan itu harus diikuti PPPK sekian persen, kendalanya adalah PPPK tidak ditanggung oleh pusat, tapi dibebankan ke Pemda,” terang Ming Ming.

Menurut Bong Ming Ming, beban yang ditimbulkan dari pengadaan PPPK kurang lebih Rp. 20 milyar dan harus dikucurkan setiap tahun.

“Artinya kalau kita paksakan juga untuk penerimaan CPNS dengan beban PPPK, khawatirnya beban APBD-nya kita tidak kuat,” tukasnya. (Fth/Faberta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *