Tak Bayar PBB, Jangan Harap Urusan Administrasi Dilayani di Bangka Tengah

FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Warga Bangka Tengah kini wajib melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) jika ingin mengurus layanan administrasi publik. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Nomor 900.1.13.1/2/BPPRD/2025 yang diteken Bupati Algafry Rahman pada 24 September 2025.

Dalam edaran itu ditegaskan, setiap pemohon layanan publik, mulai dari perizinan di DPMPTK hingga urusan di kecamatan, desa, dan kelurahan, wajib melampirkan bukti lunas PBB-P2 sampai tahun pajak terakhir. Bukti sah yang diterima adalah tanda pembayaran resmi yang sudah divalidasi BPPRD atau kanal pembayaran resmi lainnya.

Bupati Algafry juga menginstruksikan camat, kepala desa, dan lurah agar aktif mensosialisasikan aturan baru ini kepada masyarakat. Mereka diminta melakukan verifikasi dokumen PBB-P2 sebelum pengajuan layanan diterima.

Pos terkait