Tak Bisa Jual Tailing, FPPT Ngadu ke DPRD Babel, Didit Dorong Perda IPR

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Masyarakat yang tergabung dalam Forum Pencuci Pasir Tailing (FPPT) mendatangi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyampaikan aspirasi terkait aktivitas mereka yang terhenti akibat tidak bisa menjual pasir tailing menyusul penutupan sementara PT PMM, di Pangkalpinang, belum lama ini.

Perwakilan FPPT, Azwar dan M. Soleh, mengatakan masyarakat hanya ingin bekerja dengan tenang memanfaatkan pasir tailing yang merupakan sisa limbah tambang namun masih memiliki nilai ekonomis.

Bacaan Lainnya

Mereka menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung lebih dari dua dekade dan selama ini tidak pernah menimbulkan persoalan berarti.

“Sudah lebih dari 20 tahun kami bekerja mengambil sisa pasir tailing dari Pulau Bangka sampai Belitung. Baru kali ini terjadi gesekan seperti ini,” ujar Azwar.

Ia menjelaskan, pasca insiden dengan Satgas pada Sabtu pekan lalu, aktivitas penjualan pasir tailing terhenti karena PT PMM di Air Anyir tutup sementara.

“Pasca insiden dengan Satgas dan lainnya, Sabtu pekan kemarin, jadi kami saat ini tidak bisa menjual pasir tailing karena PT PMM di Airanyir tutup sementara,” katanya.

Azwar menegaskan, pasir tailing yang mereka kumpulkan berasal dari berbagai wilayah di Pulau Bangka dan merupakan limbah sisa tambang yang sebelumnya tidak dimanfaatkan.

“Kami masyarakat kecil hanya ingin bekerja. Modal kami sendiri, jangan sampai kami bekerja malah takut ditangkap, sementara tailing itu sendiri merupakan limbah sisa tambang yang dahulu tidak digunakan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiyansyah, mengingatkan bahwa setiap aktivitas yang berkaitan dengan mineral harus tetap berada dalam koridor hukum, termasuk terkait izin usaha pertambangan.

Pos terkait