PANGKALPINANG, FAKTABERITA — Baru dua bulan lebih menghirup udara segar, TJ alias Tomi warga Jalan Nanas II Rt. 007 Rw. 003 Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Pangkalpinang kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria 30 tahun yang diketahui sudah tiga kali keluar masuk bui ini diciduk oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kep. Bangka Belitung lantaran kembali melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol A Maladi melalui siaran persnya mengatakan pelaku Tomi diciduk oleh Tim Jatanras Polda Kep. Bangka Belitung pada Senin 07 Maret 2022 dini hari saat pelaku berada di rumah kakaknya di Jalan Nanas II Rt. 007 Rw. 003 Kelurahan Keramat, Kecamatan, Rangkui Pangkalpinang.
“Pelaku Tomi ini merupakan residivis kambuhan. Tomi ditangkap usai melakukan pencurian di dua tempat kos-kosan yang berada di belakang Terminal Jalan Mentok Kampung Keramat Pangkalpinang,” kata Maladi.
Maladi menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan terhadap tindak pidana pencurian yang terjadi di kos-kosan pada waktu bersamaan di belakang Terminal Kampung Keramat Pangkalpinang.
Berdasarkan penyelidikan, Tim mencurigai Tomi yang diketahui residivis Curat dan memang rumah pelaku tidak jauh dari TKP pencurian tersebut.
“Dugaan juga dikuatkan bahwa pelaku Tomi ini juga menggunakan 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 yang diduga merupakan barang hasil curian milik korban yang tinggal di kosan belakang Terminal Kampung Keramat,” ujar dia.
Lebih lanjut, Maladi menjelaskan pada Senin dini hari Tim mendapatkan informasi keberadaan Tomi dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Tomi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme C12 yang cocok dengan kotak handphone milik korban.
“Usai digeledah, Tomi mengakui telah melakukan pencurian di kos-kosan tersebut dengan mencuri 1 unit handphone merk Realme C12 milik korban Marini dan mencuri 1 buah cincin emas serta uang di dalam celengan korban sebesar Rp 450.000,- milik korban Rita,” ujar dia.
Untuk modusnya sendiri, dikatakan Maladi bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara menggunakan 1 buah obeng yang didapatkannya disekitar TKP. Dengan menggunakan obeng tersebut Tomi merusak pintu kos-kosan dan kemudian melakukan pencurian. Setelah selesai, pelaku lalu membuang obeng tersebut.
“Saat ini Tomi sudah dibawa ke Polda guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, dari hasil informasi yang didapatkan Tomi ini merupakan residivis kasus yang sama yakni curat sebanyak 3 (tiga) kali pada tahun 2011, 2013 dan 2019. Pelaku Tomi ini diketahui baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan atau Lapas Tuatunu Pangkalpinang pada bulan Desember 2021,” ujar dia.