Tak Penuhi Korum, Rapat Paripurna Ke-19 DPRD Kota Pangkalpinang Dibatalkan

PANGKALPINANG,FAKTABERITA – Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan III tahun 2024 DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Rabu (19/6/2024) ditunda.

Penundaan rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Bangun Jaya ini karena anggota DPRD Kota Pangkalpinang banyak tidak hadir sehingga dinyatakan tidak memenuhi kuota forum (kuorum) sidang paripurna.

Bangun Jaya dalam sambutannya mengatakan, dari 30 anggota DPRD Kota Pangkalpinang tercatat 12 orang menandatangani daftar hadir, tidak hadir karena sakit satu orang, izin 10 orang dan tanpa keterangan tujuh orang.

“Berdasarkan peraturan tata tertib DPRD Kota Pangkalpinang, tidak mencapai kuorum sehingga rapat paripurna hari ini saya nyatakan ditunda,” ujar Bangun Jaya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan yang telah hadir sejak pukul 08.30 di Gedung Bubung Panjang itu mengatakan, dirinya hanya mengikuti jadwal dari DPRD Kota Pangkalpinang.

“Kalau kami pemerintahan ini mengikuti yang dijadwalkan dari DPRD. Ternyata hasilnya tidak kuorum, maka ditunda. Seharusnya kehadiran 50 persen plus satu, karena belum kuorum, kami menyesuaikan saja,” tutur Lusje.

Dia mengatakan, pihaknya siap menyesuaikan dengan jadwal penundaan yang dikeluarkan DPRD Kota Pangkalpinang nanti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *