FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Aktivitas tambang ilegal kembali menjamur di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, sekitar satu bulan pascapenertiban oleh Satgas Penanggulangan Kerusakan Hutan (PKH). Puluhan ponton Tambang Inkonvensional (TI) rajuk tampak beroperasi bebas di area yang sebelumnya sempat dibersihkan, senin (08/12/2025).
Pantauan di lapangan memperlihatkan kehadiran kembali para penambang disebabkan adanya dugaan “jaminan lapangan” dari seorang warga Lubuk Simpang bernama Kamal. Ia disebut-sebut berperan sebagai koordinator yang membuka akses masuk ke kawasan hutan lindung dan memberikan perlindungan kepada para penambang ilegal.
Seorang penambang mengungkapkan bahwa Kamal menarik fee 10:1, yaitu setiap 10 kilogram timah yang dihasilkan, 1 kilogram harus diserahkan kepadanya sebagai imbalan agar aktivitas operasi dapat terus berjalan tanpa gangguan. Mekanisme setoran seperti ini disebut sudah berjalan beberapa minggu terakhir.



















