Tambang Ilegal Merajalela di Pangkalpinang, Perda RTRW Mandul?

Ponton isap di kawasan Teluk Bayur. (Ist)

PANGKALPINANG, FABERTA — Aktivitas tambang ilegal di Kota Pangkalpinang semakin merajalela. Apalagi aktivitas pertambangan dilakukan secara terang-terangan, seakan tak takut dengan hukum yang dapat menjerat.

Sesuai Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Ditambah lagi, berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Menanggapi hal itu, Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran menyebut, akan menindak tegas dengan melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Yang jelas tidak ada wilayah tambang di kota Pangkalpinang, kami akan turun nantinya,” kata Efran ketika di konfirmasi awak media. Senin, (21/6/2021).

Efran menambahkan, setiap informasi mengenai aktivitas pertambangan ilegal di Kota Pangkalpinang akan tetap di dalami Kemudian Satpol PP Kota Pangkalpinang akan berkoordinasi dengan pihak TNI-Polri untuk melakukan penertiban.

“Sekecil apapun TI itu walaupun tidak menggunakan alat berat seperti PC tetap akan dilakukan penertiban,” ujarnya. (Gusti)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *