PANGKALPINANG, FABERTA — Wakil Wali Kota Pangkalpinang, Muhammad Sopian menghadiri Rapat Paripurna keempat belas masa persidangan II tahun 2021, dengan agenda acara Tanggapan Wali Kota Pangkalpinang atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 3 Raperda DPRD Kota Pangkalpinang.
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (12/4/2021) tersebut, membahas tiga raperda Kota Pangkalpinang yang diajukan, terdiri dari :
1. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
2. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Lingkungan Kota Pangkalpinang.
3. Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Wakil Wali Kota Pangkalpinang, M. Sopian menyampaikan, pada tanggal 29 Maret 2021, Pemkot Pangkalpinang telah mengajukan tiga Raperda kepada legislatif.
“Atas penjelasan yang telah disampaikan tersebut, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya apresiasi baik dalam bentuk masukan, saran, dukungan dan pertanyaan dari setiap fraksi atas padangan umum raperda yang telah disampaikan,” kata Sopian.
Kemudian, Sopian mengucapkan terima kasih pula kepada seluruh fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang telah menyampaikan pandangan umum, dan selanjutnya dibahas pada rapat Pansus.
“Selanjutnya besar harapan kami agar ketiga raperda tersebut dapat segera dibahas oleh DPRD Kota Pangkalpinang bersama-sama dengan Eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” harapnya. (gst)