MUNTOK, FABERTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat salah satunya dengan meluncurkan program Abang Pacak (Antar Barang Bukti di Kecamatan Pasti Cepat) sebagai bentuk inovasi menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Babar, Agung Trisa Putra menjelaskan program Abang Pacak ini guna mempercepat pengantaran barang bukti kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tujuan program Abang Pacak imi agar memberikan kemudahan dan kecepatan kepada masyarakat dalam mengembalikan barang bukti yang akan diantarkan di kecamatan pemilik barang bukti. Pengembalian barang bukti tidak dipungut biaya dilakukan secara gratis,” kata Agung di Muntok.
Program Abang Pacak ini, disampaikan Agung, bakal diterapkan di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.
Selain Abang Pacak, program lain yang juga memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus tilang kendaraan bermotor mulai dari pembayaran denda hingga pengambilan surat yang ditilang yakni Palang Pintu alias Pelayanan Tilang Pintar Tanpa Tunggu.
“Dalam program ini, bagi masyarakat yang akan membayar denda tilang dapat melakukannya secara non tunai atau langsung melalui kantor pos dan bank yang telah bekerja sama dengan Kejari Bangka Barat,” imbuh Agung.
Tak hanya itu. Denda tilang juga bisa dibayar melalui toko online seperti Tokopedia, sehingga pada saat datang mengambil surat kendaraan tilang tinggal memperlihatkan bukti tilang serta bukti bayarnya, dan dalam waktu singkat masyarakat akan segera dapat mengambil barang bukti, misalnya SIM/STNK yang diambil saat kena tilang. (Fth/Faberta)