Tarif Listrik Nonsubsidi April-Juni 2021 Tetap

Ilustrasi tegangan listrik. (Foto : net)

JAKARTA,FAKTABERITA.CO.ID – Tarif listrik untuk kategori nonsubsidi dipastikan tidak mengalami perubahan untuk tiga bulan ke depan, atau April-Juni 2021. Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (8/3).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, melansir dari setkab.go.id mengungkapkan penetapan tarif listrik setelah menimbang beberapa hal, yang seharusnya mengalami perubahan.

Bacaan Lainnya

Terdapat empat indikator sebagai acuan perubahan tarif listrik sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Ke empat indikator itu diantaranya kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB yang dihitung secara tiga bulanan (Untuk Periode Triwulan II menggunakan realisasi November 2020-Januari 2021). “Maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tariff adjustment),” sebutnya.

Pada bulan November 2020-Januari 2021, terdapat perubahan parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan, dengan realisasi kurs sebesar Rp14.157,27 per Dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 47,21 Dolar AS per Barrel, tingkat inflasi sebesar 0,33 persen, dan Harga Patokan Batubara (HPB) sebesar Rp762,84 per kilogram.

“Berdasarkan perubahan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami perubahan, di mana tarif tenaga listrik untuk tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi di atas tarif yang ditetapkan saat ini,” ungkap Rida.

“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021,” ungkap Rida.

Tarif juga tidak mengalami kenaikan untuk 25 golongan subsidi. “25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial,” sebutnya.

Bahkan, pemerintah memberikan perlindungan sosial atas dampak Covid-19 melalui pemberian diskon tarif tenaga listrik untuk rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, serta pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA.

“Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Rida.

Namun, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan langkah-langkah dalam rangka efisiensi operasional, dan meningkatkan penjualan tenaga listrik serta memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik dengan baik.

“Sehingga biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun atau minimal tetap dari periode sebelumnya,” lanjut Rida.

Berikut daftar tarif listrik masing-masing golongan nonsubsidi untuk periode April-Juni 2021.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh. (FB)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *