Tega! Ayah Kandung di Permis Banting Anaknya yang Berusia Empat Bulan, Hingga Patah Tulang

Pelaku beserta bukti rontgen anaknya. (Ist)

BANGKA SELATAN, FABERTA — Bengis! satu kata buat seorang pria, warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba bernama EH alias K, ia diduga tega menganiaya anak perempuannya sendiri yang masih berusia empat bulan.

Akibatnya, tulang paha sang anak kandungnya tersebut mengalami patah tulang paha sebelah kanan berdasarkan hasil visum melalui rontgen.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabagops Polres Bangka Selatan, AKP Surtan Sitorus, kepada wartawan, pada Sabtu (26/6/2021) malam.

AKP Surtan menjelaskan, bahwa kronologis kejadian tersebut bermula EH dan istrinya yang berinisial TA (19) cekcok mulut pada Kamis (24/6/2021) sekitar pukul 20.30 wib.

Kemudian TA meminta bantuan neneknya untuk mengambil anaknya yang berinisial A berusia empat bulan di rumah kontrakannya tetapi tidak diizinkan oleh pelaku atau ayah korban.

“Lalu sekira pukul 20.30 wib tetangga korban melihat pelaku EH membawa anaknya tersebut dan sebuah guling tidur menuju kearah hutan desa permis,” ujar AKP Surtan.

Kemudian sekira pukul 21.30 wib, sang ibu TA kembali ke rumah kontrakannya dan melihat A sedang digendong oleh pelaku EH dalam keadaan tubuh anaknya tersebut kotor berpasir.

“Saat TA hendak mengambil anaknya, pelaku EH tidak mau memberikan anaknya yang sudah menangis menahan kesakitan,” katanya.

“Lalu pukul 05.30 wib, tetangga mereka memberitahukan perihal pelaku EH yang membawa korban kearah hutan pada sebelumnya, lalu TA langsung mengecek kembali keadaan anaknya dan benar, TA menemukan ada bekas merah di lengan kanan dan paha kanan anak,” jelasnya.

Tak lama itu, pada Sabtu (26/6/2021) TA atau ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya untuk meminta perlindungan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba.

Mendapatkan laporan korban, Kapolsek Simpang Rimba, AKP Ekhard Rustam langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di ketahui sedang berada di rumah orang tuanya.

“Pada pukul 17.00 wib, Anggota Res Intel Polsek Simpang Rimba dipimpin oleh Kapolsek AKP Ekhard Rustam berhasil mengamankan pelaku dirumah orang tuanya tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sp.Rimba untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tukasnya. (Manda)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *