Telat Maupun Tak Bayar THR Pegawai, Perusahaan di Basel Siap-siap Kena Sanksi

THR. (Ist)

BANGKA SELATAN, FAKTABERITA  — Dua Minggu menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) sudah pasti ditunggu-tunggu oleh para pegawai yang beragama Islam.

Khususnya di Bangka Selatan, setiap perusahaan diwajibkan untuk memberikan tunjangan tersebut kepada pegawainya. Karena hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tahun 2022.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Bangka Selatan, Nazarudin saat di wawancarai di ruangannya, pada Senin (18/4/2022).

Nazarudin mengatakan bahwa berdasarkan aturan, jika perusahaan telat membayar THR maupun tidak membayar kepada pekerja maka akan diberikan denda atau sanksi yang sudah diatur Pemerintah.

“Sanksi yang diberikan mulai dari denda hingga sanksi administratif yaitu berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,” tutur Nazarudin.

Meski demikian, ia juga menambahkan bahwa setiap perusahaan tersebut harus membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan membayar THR lebih awal.

“Untuk membayar THR itu diawal, sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR yakni tujuh hari sebelum Lebaran atau tanggal 25 April 2022,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *