PANGKALPINANG, FABERTA – Memasuki bulan suci ramadhan, Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil atau yang kerap disapa Molen melayangkan surat edaran yang berisi sebelas poin penting yang diterbitkan pada Kamis (25/03/2021) lalu.
Pada poin ke-6, tertera bahwa selama bulan Ramadhan lokasi yang disinyalir kerap menjadi tempat praktik prostitusi seperti Teluk Bayur, Parit Enam dan pantai pasir padi ditutup sementara.
“Khusus tempat hiburan yang berada di Teluk Bayur, Parit Enam dan Pantai Pasir Padi selama Bulan Ramadhan ditutup,” tertulis point 6 dalam surat edaran dengan nomor surat 09/SE/DISPAR/III/2021 yang ditandatangani langsung oleh Molen.
Pertanyaannya, kenapa harus ditutup selama bulan Ramadhan?
Padahal, berdasarkan rapat kordinasi Pemkot Pangkalpinang dengan Forkopimda yang digelar pada hari Kamis (3/12/20) lalu di Ruang Rapat lantai dua Kantor Wali Kota telah sepakat bahwa ketiga lokasi tersebut akan ditutup secara permanen.
Tak tanggung-tanggung, sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan penertiban dan pemulangan para PSK di lokalisasi Teluk Bayur dan Parit Enam tersebut, Pemkot Pangkalpinang menyiapkan anggaran sebanyak Rp 290 juta.
Berubahnya penutupan permanen tiga lokasi tersebut menjadi sementara setidaknya menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, salah satunya keputusan tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan Pemkot dalam targetnya membersihkan wilayah Pangkalpinang dari segala bentuk praktik prostistusi.