Tentang Kami

 

FAKTABERITA.co.id

Faktuan & Terpercaya

 

PERHATIAN!

Semua wartawan media online FAKTABERITA.CO.IDdilengkapi dengan ID Card atau Surat Tugas yang masih berlaku, dan namanya tercantum dalam Box Redaksi.


KODE PERILAKU PERUSAHAAN Faktaberita.co.id

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID wajib mengutamakan kepentingan dan hak publik;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID dilarang meminta dan / atau menerima bayaran dalam bentuk apapun dari pemberitaan kepada nara sumber;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID dilarang jadi pelaku dan / atau backing usaha illegal;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID dilarang merangkap jadi wartawan / kontributor di media lain;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus organisasi terlarang;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID dilarang terlibat peredaran narkoba dan jaringan terorisme;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID dilarang rangkap jabatan sebagai Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID yang mencalonkan diri dan / atau sudah menjabat Komisaris atau Direktur di BUMN / BUMD wajib mengajukan Surat Pengunduran Diri;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID yang menjadi anggota / pengurus Partai Politik, dilarang membuat berita untuk kepentingan Parpol tersebut lebih dari 2X berturut – turut dalam sepekan;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID yang maju sebagai Caleg, Calon Kepala Daerah, wajib mengajukan izin cuti kampanye atau mengundurkan diri;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID yang akan bergabung menjadi Tim Sukses / Tim Pemenangan Calon dan / atau Pasangan Calon yang maju dalam Pileg, Pilkada, Pilpres, wajib mengajukan izin kepada Pemimpin Redaksi;

Wartawan Media Siber FAKTABERITA.CO.ID yang dilaporkan / diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, dilarang memenuhi panggilan dan / atau memberikan keterangan kepada siapapun tanpa seizin / persetujuan Pemimpin Redaksi;

DITETAPKAN DI PANGKALPINANG, 15 APRIL 2021

 


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR

PERLINDUNGAN WARTAWAN MEDIA SIBER (ONLINE) FAKTABERITA.CO.ID

WARTAWAN MEDIA SIBER FAKTABERITA.CO.ID DAN PRODUK JURNALISTIK YANG DITERBITKAN, DILINDUNGI BERDASARKAN STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN DAN UNDANG – UNDANG PERS NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS;

DALAM HAL BERHADAPAN DENGAN HUKUM TERKAIT PEMBERITAAN, WARTAWAN MEDIA SIBER FAKTABERITA.CO.ID DIWAKILI OLEH PEMIMPIN REDAKSI SELAKU PENANGGUNG JAWAB PEMBERITAAN;

SURAT PANGGILAN WARTAWAN YANG DILAPORKAN / DIADUKAN KEPADA PIHAK BERWENANG TERKAIT PEMBERITAAN, HARUS DISAMPAIKAN KEPADA PEMIMPIN REDAKSI;

KETERANGAN YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK BERWENANG TANPA SEIZIN / PERSETUJUAN PEMIMPIN REDAKSI, MENJADI TANGGUNG JAWAB WARTAWAN YANG BERSANGKUTAN;

LAPORAN / PENGADUAN TERKAIT PEMBERITAAN YANG SUDAH MEMENUHI UNSUR KAIDAH JURNALISTIK, KODE ETIK JURNALISTIK, DAN PEDOMAN MEDIA SIBER, DISELESAIKAN MELALUI SENGKETA JURNALISTIK DI DEWAN PERS;

PERSOALAN HUKUM YANG TIDAK TERKAIT DENGAN PEMBERITAAN ATAU KEGIATAN JURNALISTIK, DILUAR TANGGUNG JAWAB PERUSAHAN DAN / ATAU PEMIMPIN REDAKSI;

BIAYA BEROBAT / PENGOBATAN WARTAWAN YANG TIDAK DITANGGUNG OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN MENJADI TANGGUNGAN PERUSAHAAN;

KEKURANGAN BIAYA BEROBAT / PENGOBATAN YANG TIDAK DITANGGUNG OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN DIAJUKAN SECARA TERTULIS KEPADA PERUSAHAAN, DIBUKTIKAN DENGAN SLIP TAGIHAN DARI DOKTER, PUSKESMAS, ATAU RUMAH SAKIT;

PEMBAYARAN KEKURANGAN BIAYA BEROBAT / PENGOBATAN YANG TIDAK DITANGGUNG OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN TIDAK TERMASUK PINJAMAN / HUTANG WARTAWAN KEPADA PERUSAHAAN;

DITETAPKAN DI PANGKALPINANG,  14 APRIL  2021