TOBOALI, FABERTA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Koordinasi dan Asistensi Penerapan Manajemen Kinerja, Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (17/06/21).
Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid, melalui Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Achmad Ansyori menjelaskan berlakunya Undang-Undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, membawa perubahan besar dalam sistem birokrasi yang perubahannya didasari pada sistem merit.
“Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karir, pengajian serta sistem dan batas usia pensiun, perubahan ini didasari pada sistem merit,” kata Ansyori.
Lebih lanjut Ansyori menjelaskan bahwa sistem merit itu sendiri adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
“Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme objektivitas, netralitas serta bebas dari berbagai intervensi,” jelasnya.
Menurut Ansyori di era sekarang, ASN yang dibutuhkan adalah ASN yang memenuhi unsur Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, Karakter, dan Kontribusi.
“Di era milenial dibutuhkan ASN yang memenuhi semua unsur 5 K yaitu Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, Karakter, dan Kontribusi, keberhasilan organisasi ditentukan oleh kemampuan sumberdaya aparatur yang handal dan profesional, sehingga mampu menciptakan iklim birokrasi yang berintegritas dan berkinerja tinggi, oleh karena itu dibutuhkan karakter dan mindset aparatur negara yang dapat mengambil peran dalam perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance),” ungkapnya.
Dengan kehadiran Komisi Aparatur Negara (KASN) dapat mencegah pelanggaran dan penyelewengan manajemen sumber daya aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
“Diharapkan dengan kehadiran KASN dapat mencegah pelanggaran dan penyelewengan manajemen sumber daya aparatur seperti mutasi, promosi dan pemberhentian yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” harapnya.
“Selain itu untuk menekan pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi karena ada ASN yang ditempatkan tidak sesuai kompetensi, kinerja dan kualifikasi dalam menduduki jabatan, dengan tujuan pelaksanaan sistem merit dapat berjalan dengan baik sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria,” pungkas Ansyori. (Manda/Faberta)