FAKTA BERITA, BANGKA TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka Tengah menciduk pasangan bukan suami istri saat patroli malam di kawasan Pantai Sumur Tujuh, Kecamatan Koba, dalam operasi penegakan ketertiban umum yang digelar sejak Kamis hingga Jumat dini hari (26–27/3/2026).
Patroli yang berlangsung dari pukul 21.45 WIB hingga 02.30 WIB itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya dugaan pelanggaran ketertiban umum, mulai dari tindakan asusila, konsumsi minuman beralkohol, hingga aktivitas remaja yang berkumpul hingga larut malam.
Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas), Muji Santoso, bersama personel Satpol PP dan Linmas dengan menyisir sedikitnya 11 titik rawan di wilayah Koba.
Muji Santoso, seizin Kepala Satpol PP Bangka Tengah, Julhasnan, mengatakan patroli ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di ruang publik.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran ketertiban umum. Kami lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam penegakan aturan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran patroli di antaranya Pantai Sumur Tujuh (Padang Mulia), kawasan eks PT Koba Tin, eks Terminal Koba, RTH Pasar Modern Koba, Pantai Cemara, Bundaran Tugu Ikan, Alun-alun Kota Koba, Pantai Kebang Kemilau, RTH Pantai Terentang, eks Perpusda Koba, hingga kawasan pemakaman Tionghoa.



















