BANGKA TENGAH, FABERTA — Kepala Desa Guntung, Memet membantah adanya alih fungsi tanah yang terjadi wilayah Desa Guntung, Kecamatan Koba, seperti yang diutarakan oleh beberapa warganya pada Senin (31/5/2021).
Dalam keterangan salah seorang warga Guntung bernama Hasan Masad tersebut, dugaan alih fungsi tanah tanpa izin berada di tiga lokasi yakni wilayah Bukit Pilar, Kolong Kembar dan pesisir pantai yang dilakukan oknum aparat desa.
‘Kami curiga lahan tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan lain, hal ini diperkuat dengan aparat desa tersebut bagi-bagi uang Rp 1 juta kepada 100 warga dengan dalih THR,”ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan bukti kalau kawasan pesisir pantai sepanjang dari penangkaran penyu hingga tempat pemandian seluas 10 ha sudah dibeli oleh orang asal Jakarta melalui perantara jual beli berinisial T dengan harga Rp 7 ribu/meter.
Merenspon dugaan warga tersebut, Kades Guntung, Memet menerangkan kalau lahan yang dimaksud oleh warga di pesisir pantai itu merupakan lahan pribadi warga terentang yang berkebun di wilayah Guntung.
“Pesisir dekat penangkaran penyu itu milik pribadi bukan lahan desa, mereka punya hak jual karena ada dasar tanam tumbuh mereka,”ujarnya
Lanjut Kades, terkait Kolong Kembar, ia mengatakan akan segera dijadikan kebun mesjid karena lahan desa tidak ada lagi yang bisa dijadikan kebun desa.
“Kolong kembar sekarang memang sedang kita kerjakan (disedot) untuk dimanfaatkan menjadi kebun mesjid, kalau perihal bagi-bagi uang, itu untuk bikin kelompok tani hutan (KTH), bukan transaksi jual beli,”ungkapnya
Kades menyebutkan, segala upaya yang dilakukan pemerintah desa niatnya baik, agar kedepan desa punya pemasukan, tidak hanya mengandalkan dana desa.
“Tujuan kami baik, agar nantinya desa punya pendapatan, dan kalau memang dalam prosesnya ini terjadi masalah, akan segera kami stop,”sebutnya. (Fsl/Faberta)