Terkait Dugaan Asusila Tahanan Wanita di Mapolres Pangkalpinang, Kabid Humas Polda Babel Sebut Itu Ranah Propam

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi. (Foto:Rais)

PANGKALPINANG, FABERTA — Terkait adanya dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum anggota Polres Pangkalpinang terhadap tahanan wanita, Kasi Propam dan Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang memberikan keterangan berbeda.

Melalui wawancara langsung pada Selasa (10/8/2021), Kasi Propam Polres Pangkalpinang, Iptu Candra Harsono membenarkan kejadian tersebut, dan sudah masuk atensi pihaknya karena adanya dugaan pelanggaran kode etik

Bacaan Lainnya

“Saat ini terduga pelaku sudah kita lakukan proses hukum, yang bersangkutan kita kenakan dengan undang-undang kepolisian tentang kode etik,” ucap Kasi Propam kepada wartawan.

Iptu Candra mengatakan, didalam undang-undang kepolisian itu ada tiga pelanggaran yakni pelanggaran disiplin, kode etik dan pidum. Dalam kasus ini untuk terduga pelaku berpangkat Bripka tersebut dikenakan pelanggaran kode etik.

“Saat ini yang bersangkutan memang belum kita sidangkan, dan untuk proses hukumnya pun belum kita pastikan selesai kapan, karena kami masih ada beberapa kasus yang kita dahulukan,” ungkapnya

Kasi Propam menerangkan, ada delapan kasus pelanggaran kode etik yang terjadi lingkup Polres Pangkalpinang, dan baru satu yang disidangkan, jadi kasus lainnya nunggu giliran termasuk kasus dugaan tindakan asusila oknum polisi terhadap tahanan wanita tersebut.

“Dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut sudah masuk atensi pihaknya, namun perlu dianalisa lebih lanjut, karena nanti setelah melewati sidang dewan pertimbangan karir, kemudian Ankum yakni kapolres yang memutuskannya,” ucapnya

Namun belakangan, persoalan ini dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra. Saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp pada Rabu (11/8/2021) malam.

Ia mengatakan kalau berita yang viral dari media online FAKTA BERITA dengan judul ‘Waduh, oknum polisi diduga perkosa tahanan wanita di polres pangkalpinang’ tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan terkesan dengan sengaja dilebih-lebihkan sehingga membuat gaduh dan sangat menyudutkan atau berdampak buruk terhadap institusi polri khususnya Polres pangkalpinang.

“Tidak benar ada oknum anggota Polres Pangkalpinang melakukan perkosa atau pemerkosaan terhadap tahanan wanita, pemberitaan dengab kata ‘Perkosa’ itu yang kami garis bawahi sehingga hal ini sudah menjadi pengiringan opini publik berita bohong dan diviralkan sehingga timbul kegaduhan dan merugikan orang lain,”ucapnya melalui pesan whatsapp.

Ia menerangkan, kata ‘Perkosa’ artinya ada unsur kekerasan yang sudah terjadi dan ada korbannya, bila tidak ada kekerasan yang terjadi dan tidak ada korban yg merasa di perkosa namun di tulis “Perkosa’ maka hal itu sudah menyebarkan berita bohong dan tentunya ada yang dirugikan karena akibat berita bohong ini atau setidaknya sudah membuat berita tanpa hak legalitasnya.

Dikatakannya, dalam unsur pidana perkosaan dalam Pasal 285 KUHP adalah adanya kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh.

“Setiap wartawan profesional pasti taat akan kode etik jurnalistik yakni menaati kode etik diantaranya legal, independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, faktual, jelas sumbernya dan tidak plagiat,” jelasnya

Selain itu, kata AKP Adi Putra dalam pesan tersebut, profesional itu beritanya berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, menerapkan asas praduga tak bersalah, tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, cabul.

Kemudian tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi sara, hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik, layani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

“Maka dalam hal unit tipiter syber crime sat reskrim polres pangkalpinang akan melakukan penyelidikan terkait UU ITE nya,” uja AKP dalam pesan Whatsapp.

Namun saat ditanya kembali terkait status korban apakah sudah berkeluarga apa belum? dan bagaimana prosedur membawa orang yang berstatus tahanan untuk keluar sel?apakah diperbolehkan? dan kalau boleh siapa saja yang bisa membawa tahanan keluar, atas izin siapa?

Kasat Reskrim menjawab “Setiap ada perbuatan salah pasti ada sanksinya berikut juga pemberitaan yg tidak sesuai fakta maka akan kita proses sesuai prosedur hukum yang berlaku” ucapnya.

Menyikapi persoalan ini, Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Drs. A. Maladi mengatakan, memyangkut persoalan pelanggaran anggota itu ranahnya Propam.

“Segala sesuatu yang menyangkut pelanggaran anggota itu ranahnya Propam karena terkait sangsi kode etik, dan apabila terpenuhi unsur asusila tersebut, akan masuk ke pidana umum,” ujar Kombes Pol Drs. A. Maladi, Jumat (13/8/2021).

Terkait kasus ini, kata Kabid Humas Polda Babel, pihak Polres Pangkalpinang pasti mengetahui karena disitu ada Propamnya.

“Jelas ini ranah Propam. Saya rasa Keterangan saya sudah mewakili Kapolda Babel. Kita tunggu hasil pemeriksaannya,”ucap Kombes Pol Drs. A. Maladi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *