Terkait PPKM, Dishub Babel Tegaskan Tidak Ada Penyekatan untuk Perjalanan Darat

Dishub Babel saat giat. (Ist)

BABEL, FABERTA — Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman keluarkan Surat Edaran (SE) No. 550/0487/DISHUB tentang pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah pemberlakuan embatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Babel, Zanuari Anizar mengatakan, dengan dikeluarkannya SE ini diharapkan pengendalian transportasi bagi pelaku perjalanan domestik di wilayah PPKM level 4 ini dapat meminimalisir penyebaran dan pencegahan Covid-19

Selain itu, Zanuari menegaska, sesuai dengan point ke delapan dalam surat edaran itu tidak diberlakukan penyekatan di wilayah pulau Bangka maupun Belitung.

“Untuk perjalanan transportasi darat di Pulau Bangka maupun Belitung tidak ada penyekatan,” ucap Zanuari.

Adapun beberapa poin yang dituangkan dalam SE Gubernur No. 550/0487/DISHUB sebagai berikut :

1.Setiap individu yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan wajib menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan.

2.Transportasi umum (Pesawat, Kapal Laut, dan Kapal Penyeberangan) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat

3. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari dan ke Bangka Belitung wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari Bangka ke Belitung wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2×24 jam sebelum keberangkata.

5. Pelaku pegalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara dari Belitung ke Bangka wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

6.Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi laut wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil tes negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

7.Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

8. Bagi Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dalam wilayah Bangka dan Belitung dengan moda transportasi darat tidak diberlakukan penyekatan.

9.Masyarakat harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengetahui status vaksinasi dan status surat keterangan hasil tes Covid-19.

10. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara maupun laut wajib mengisi aplikasi e-HAC.

11. Semua fasilitas layanan kesehatan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melayani pemeriksaan RDT-Ag dan atau RT-PCR harus sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan dalam aplikasi New All Record (NAR);

12. Surat Edaran ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Surat Edaran Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : 550/0484/DISHUB Tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Transportasi Angkutan Penyeberangan Antisipasi Perjalanan Masyarakat Yang Akan Memasuki Wilayah Pelabuhan Penyeberangan ASDP Tanjung Kalian (Muntok) Di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

13. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga tanggal 02 Agustus 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *