Tiga Bandar Sabu di Bangka Tengah Tak Berkutik Diciduk Polisi

Ketiga pelaku saat diciduk polisi. (Ist)

BANGKA TENGAH, FAKTABERITA — Satuan Reskrim Narkotika Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kamis (30/6/2022).

Ketiga pelaku berperan sebagai bandar dan penjual tersebut yakni Tegar Seftiawan alias Teda (28) warga Desa Cambai, Deby Indra (22) Warga Desa Cambai, dan Resta (36) warga Desa Lubuk Pabrik.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch Risya Mustario melalui Kasat Narkoba IPTU Windaris mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada pukul 06.00 WIB di sebuah pondok kebun di atas bukit di Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 paket sabu dibungkus plastik strip bening dengan total berat bruto 1,09 gram.

“Pada Kamis (30/6), kami berhasil mengamankan dua orang yakni Tegar dan Resta di sebuah pondok kebun di Desa Lubuk Pabrik beserta barang bukti. Setelah dilakukan pengembangan, kita juga mengamankan Deby yang merupakan penjual barang haram tersebut,” ungkap IPTU Windaris.

Ketiga pelaku sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (FB02/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *