Tiga Sekawan Pengedar Ganja Diringkus Polres Pangkalpinang

PANGKALPINANG, FABERTA – Satres Narkotika Polres Pangkalpinang mengamankan tiga orang yang diduga teribat penyalahgunaan narkoba pada Selasa (14/9/2021) sekitar 20.15 WIB.

Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut, yakni Dudy Gilang (23) dan Reza Prawestri (27), serta satunya lagi yaitu Vivir Irham (35) berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Betul, semalam kita mengamankan tiga orang yang diduga terlibat kasus narkoba dengan satu diantara pelaku merupakan PNS di lingkup Pemerintah Kota Pangkalpinang,” ujar Kasatres Narkoba Polres AKP Andrian Tomi, Rabu (15/9/2021).

Melalui laporan polisi LP/A-343/IX/2021/POLDA BABEL/SPKT/ RES PKP, tanggal 14 September 2021, Satres Narkoba melalui Tim Kalong melakukan pengembangan dan menangkap Dudy Gilang dan Vivir Irham pada Selasa (14/9/2021) sekira pukul 20.15 WIB di warung kopi yang beralamatkan di Jalan Padat Karya, Keluarahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui.

Kemudian, lanjut Kasatres, pihaknya melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis ganja yang dibungkus dua lembar kertas di dalam sas warna cokelat, satu paket ganja dibungkus satu lembar kertas di kantong celana sebelah kanan tersangka, dan satu paket jenis ganja di dalam kotak jam jenis smart watch warna putih.

Lanjut Kasatres Narkotika, pihaknya melanjutkan penggeledahan kembali di rumah tersangka Vivir Irham yang beralamatkan di Jalan Usada, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, dan kembali menemukan ganja sebanyak lima linting sisa pakai dan satu buah pirex kaca.

Lalu dilajutkan kembali penggeledahan di rumah Dudy Gilang yang beralamatkan di Jalan Salak 3 Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, dan ditemukan juga narkotika jenis ganja yang dibungkus 11 lembar kertas di dalam kotak jam tangan merk Alexandre Christie merah marun, serta satu paket ganja di dalam kotak kamera merk Fuji Film warna putih.

“Dari interogasi tersangka dan barang bukti yang diamankan, kita kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yakni Reza Prasweti di rumah beralamatkan di Jalan Air Nangka, Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui. Dari penggeladahan ditemukan ganja yang dibungkus satu lembar kertas di dalam tumpukan baju yang terdapat di bawah meja yang ada di kamar rumah tersangka,” ungkap AKP Astrian Tomi.

Dari temuan tersebut, tersangka Reza Prasweti beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pangkalpinang guna penyidikan lebih lanjut.

Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *