Tiga Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Ternyata Saudara Kandung, Ini Identitas dan Perannya

Tiga Pelaku Penyelundupan Benih Lobster yang diamankan Polda Babel, Selasa (20/7/2021). Foto: Rais/Faberta

BANGKA BELITUNG, FABERTA — Team Hiu Macan Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepulauan Babel berhasil meringkus tiga pelaku penyelundupan ilegal puluhan ribu benih lobster di wilayah perairan karang ular Bangka Barat pada Selasa (20/7/2021) dini hari. Selanjutnya tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke mako ditpolairud pangkalbalam.

“Total sebanyak 67.600 ekor benur (benih lobster) berada didalam 338 kantong yang tersimpan dalam 13 box styrofoam berhasil kita amankan. Ketiga pelaku tak bisa lagi berkutik saat hendak mengirim benur melalui 1 unit Spedboat lidah pada Selasa (20/7/2021) sekitar pukul 00.22 WIB,” ungkap Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat dalam Konferensi Pers di Polda Babel, Selasa (20/7/2021).

Bacaan Lainnya

Diketahui, tiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut merupakan saudara kandung. Di mana, masing-masing memiliki peran dalam menjalankan aksi penyelundupan benih lobster yang diduga akan dikirim ke Singapura melalui Kepulauan Batam.

Pelaku pertama alias Rinto (40 tahun) berperan sebagai motoris. Kemudian, Resad (31 tahun) berperan sebagai ABK serta Mat Diah (26 tahun) juga berperan sebagai ABK. Ketiganya merupakan nelayan dari Sungsang 3 Kecamatan Banyuasin 2,
Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Atas kasus penyelundupan ini, ketiga pelaku dikenakan pasal 92 dan/atau pasal 88 UU No.45 tahun 2009 tentang Perikanan Jo pasal 2 dan pasal 7 Permen KP RI No.56/ Permen-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (panulirus spp), Kepiting (seyla spp), dan rajungan (portonus pelagicus spp) dari wilayah NKRI.

Akibat aksi tersebut ketiga pelaku terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda sebesar 1,5 miliar. Sebab, negara harus mengalami kerugian miliaran. Sementara untuk benih lobster sendiri, akan dikembalikan ke habitatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *