PANGKALPINANG, FABERTA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung, bersama Direktorat Polairud Polda Babel, Bea Cukai Pangkalpinang dan Polres Bangka Tengah, berhasil mengamankan 1,1 kilogram narkoba jenis sabu dari tangan pelaku berinisial IS yang diduga kurir.
IS (49) merupakan warga Salurun Dusun III Kelurahan Merah Mata, Kecamatan Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Barang haram tersebut, dibawa IS dari Sumatera Selatan untuk diedarkan di wilayah Babel melalui jalur laut menggunakan speed boat kayu. Petugas gabungan berhasil menangkap pelaku di Muara Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu, (23/5/2021) lalu.
Plt Kepala BNNP Babel, Kombes Pol Purwoko Adi menyebut, kronologis penangkapan pelaku, pada hari Minggu (23/5/2021) tim gabungan mendapatkan informasi tentang akan adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari Provinsi Sumatera Selatan ke Provinsi Babel, dengan menggunakan jalur laut dengan kendaraan Speed Boat.
” Sekitar Pukul 12.30 WIB dari kejauhan petugas gabungan yang menggunakan Speed Boat di Muara Sungai Selan, melihat ada sebuah Speed Boat jenis kayu. Kemudian petugas gabungan langsung mengejar dan mengamankan Speed Boat tersebut beserta sorang laki-laki yang sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Plt Kepala BNNP Babel dalam konferensi pers di Kantor BNNP Babel. Jumat, (28/5/2021).
Kemudian, kata Kombes Pol Purwoko, dari tangan pelaku tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat 1,1 kilogram, dengan nilai sekitar 1.5 Miliar.
“Yang terdiri dari 1 bungkus besar teh china warna hijau dengan berat bruto 1 (satu) kilogram dan 1 bungkus plastik bening sedang dengan berat bruto 1 (satu) ons. Selain itu turut disita berupa satu unit gawai Nokia Warna Biru dan satu unit Speed Boat,” ujarnya.
Kombes Purwoko menuturkan, berdasarkan pengakuan tersangka, IS disuruh oleh seseorang untuk mengirimkan Narkotika jenis sabu ini ke Provinsi Babel, dengan imbalan sebesar Rp. 10 juta.
“Terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 20 Tahun,” ucapnya. (Gst/Faberta)