Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Pangkalpinang Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG — Bea Cukai Pangkalpinang menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan peredaran rokok ilegal dengan melakukan operasi pengawasan di sejumlah lokasi di Kota Pangkalpinang.

Kegiatan penindakan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/1/2026) oleh tim Bea Cukai Pangkalpinang sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengamankan sebanyak 8.100 batang rokok ilegal dari dua lokasi berbeda. Rokok-rokok tersebut tidak dilekati pita cukai resmi dan berasal dari berbagai merek.

Sementara itu, satu lokasi lainnya tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Pos terkait