MUNTOK, FABERTA — Guna meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat desa dan kelurahan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi pembentukan desa dan kelurahan binaan sadar hukum dan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum) dengan para camat di kabupaten Bangka Barat, Selasa (25/5/2021).
Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung, Sudihastuti, menyampaikan desa sadar hukum ini merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat.
Menurut Sudihastuti, pembentukan Kadarkum di tiap desa dan kelurahan yang selanjutnya akan dibina sebelum dikukuhkan sebagai desa dan kelurahan sadar hukum, harus didasarkan pada beberapa kriteria sebagaimana diatur dalam SE Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor: PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tanggal 10 Juli 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa atau Kelurahan Sadar Hukum beserta Kuesioner Indeks Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.
Khusus di kabupaten Bangka Barat, jelas Sudihastuti, terdapat 5 Kecamatan yang sudah menjadi desa binaan Sadar hukum yakni kecamatan Muntok, Simpang Teritip, Kelapa, Parittiga dan kecamatan Jebus.
“Kelima kecamatan ini selanjutnya akan dibina oleh Pemkab bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel untuk menjadi desa sadar hukum. Adapun Kadarkum itu sendiri merupakan wadah yang berfungsi menghimpun warga masyarakat yang dengan kemauannya sendiri berusaha meningkatkan kualitas kesadaran dan ketaatan terhadap hukum di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya. (Fth)