Toko Buku Salemba Berinvestasi di Pangkalpinang Diduga Gunakan Calo untuk Urus Perizinan

Toko Buku Salemba, Kota Pangkalpinang. Foto: ist

PANGKALPINANG, FABERTA — Toko Buku Salemba yang beralamat di Jalan Ahmad Yani (Jalan Baru), Kota Pangkalpinang diduga tidak memiliki izin dari Pemkot Pangkalpinang.

Padahal, Toko Buku Salemba tersebut sudah beroperasi atau dibuka pada tanggal 02 Juli 2021 yang lalu.

Tak hanya itu, perusahaan berskala nasional ini, dalam kepengurusan izinnya mengkuasakan kepada Calo, untuk mengurus izin IMB.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, Supervisor Toko Buku Salemba, Arli menyebut, pihaknya sudah memberikan surat kuasa diatas materai, kepada seseorang berinisial G.

” Pak G bekerja di salah satu instansi di Pemkot Pangkalpinang, untuk mengurusi perizinan Toko Buku Salemba. Dokumen sudah ada, Informasi dari pak G untuk izin memang belum ada. Kalau mau lebih jelas silahkan tanya ke beliau,” katanya. (16/7/2021) lalu.

Kemudian, saat dikonfirmasi Faktaberita, saudara G mengaku, telah dikuasakan untuk mengurus perizinan di Toko Salemba Pangkalpinang.

“Iya benar, saya mengurus perizinan di Salemba. Kalau izin terkait yang lain sudah selesai, kebetulan kami proses ke IMB, untuk izin usaha saya kurang tau, karena saya hanya mengurus IMB. Mungkin sebelum izin usaha harus ada IMB,”ucapnya.

Ia mengatakan, kengurusan IMN sudah lama berjalan, sebelumnya pihak PTSP sudah meminta dokumen UKL dan UPL.

Namun, saat ditanyai atas dasar apa Toko Buku Salemba Pangkalpinang beropeasi, dirinya kurang memahami prosedur dibukanya gerai tersebut.

“Secara prosedur kurang tau proses. Kemarin diminta dokumen UKL dan UPL kami lampirkan dan ikut aturan. Kalau terkait sudah beroperasi tanyakan ke pihak salemba,” katanya.

Saat ditanyai berapa biaya jasa yang diterima dari pihak Toko Buku Salemba dalam mengurus izin, Ia mengaku belum menerima.

“Salut saya, paham. Jadi untuk saat ini saya belum menerima, karena sudah lama jadi kami ikut aturan,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *