Tolak Pemeriksaan Polisi, Pelaku Ambil Paksa Jenazah Mengaku Berstatus Positif Covid-19

Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum ,S.I.K dan Kasi Humas Iptu Zulkarnain, menggelar konferensi pers terkait kasus pengambilan jenazah pasien positif corona secara paksa, Jumat (06/08/2021). (ist)

SUNGAILIAT, FABERTA — M. Anwar Ali Zian resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 secara paksa dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Bahrin, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Akibat perbuatannya, ia diancam hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda uang satu juta rupiah.

Kendati sudah ditangkap, Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan mengatakan bahwa pelaku tidak bersedia dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Alasannya, karena tersangka mengaku sedang dalam keadaan positif Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Sebelum dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polres Bangka, untuk tersangka MA dilakukan tes rapid antigen yang dilakukan di Unit PSC 119 Sungailiat dan didapat hasil rapid antigen yang bersangkutan Reaktif,” kata Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum dan Kasi Humas Iptu Zulkarnain pada saat konfrensi pers, Jumat (06/08/201/21).

“Dan pada saat akan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang bersangkutan belum bersedia dimintai keterangan dengan alasan sedang positif Covid-19,” tambah kapolres.

Diketahui, kejadian bermula pada Senin (26/07/2021) dini hari di RSUD Depati Bahrin Sungailiat ada pasien meninggal dunia dan hasil swab TCM nya dinyatakan terkonfimasi Positif Covid 19.

Meski sudah diberi edukasi, namun keluarga pasien tetap akan mengambil jenazah untuk dilakukan pemandian dan pemakaman sendiri. Sehingga datang massa untuk mengambil secara paksa dengan ambulance desa tanpa menjalankan prosedur protokol kesehatan pasien Covid-19.

“Atas kejadian tersebut pihak RSUD Depati Bahrin Sungailiat Bangka dalam Hal ini dr. Aswin  melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Bangka guna pengusutan dan proses lebih lanjut,” ujar Kapolres Bangka.

Bermodal informasi dan saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan tersebut, Kanit Tipidter beserta anggota unit II Tipditer yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bangka serta Unit Reskrim Polsek Belinyu bergerak menuju lokasi tempat keberadaan MA di Kampung Air asam Kel Air Asam Belinyu dan berhasil melakukan penangkapan dan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Bangka untuk ditindaklanjuti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *