FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Komunitas pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar aksi damai terkait penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Selasa (21/5/2024).
Komunitas Pers Babel ini terdiri dari IJTI Babel, Pengda IJTI Basel, AJI, PWI Babel, JMSI Babel dan komunitas lainnya.
Dalam kesempatan ini, Koordinator aksi sekaligus Ketua IJTI Babel Joko Setyawan mengatakan, tujuan dari aksi damai ini menolak Rancangan Undang undang (RUU) Penyiaran yang bisa membelenggu kebebasan pers di Indonesia.
“Kita menyampaikan dengan tegas agar teman-teman pers di Babel kompak menolak RUU Penyiaran,” kata Joko.