FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun anggaran 2025 mengalokasikan dana bantuan partai politik dengan total nilai mencapai Rp4.411.170.000, yang diberikan kepada sembilan partai politik peraih kursi di DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Berdasarkan data Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Bangka Belitung, besaran bantuan keuangan parpol tersebut dihitung berdasarkan jumlah suara sah hasil Pemilu Legislatif, dengan nilai bantuan sebesar Rp6.000 per suara.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat sebagai penerima bantuan terbesar dengan perolehan 161.270 suara dan sembilan kursi DPRD, sehingga memperoleh bantuan keuangan senilai Rp967.620.000. Disusul Partai Gerindra dengan 141.166 suara dan tujuh kursi yang menerima Rp846.996.000.
Partai Golkar berada di posisi ketiga dengan perolehan 116.083 suara dan delapan kursi, menerima bantuan sebesar Rp696.498.000. Sementara Partai NasDem dengan enam kursi dan 78.652 suara memperoleh Rp471.912.000, diikuti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengantongi 66.410 suara dan menerima Rp398.460.000.



















