Transgender di Kota Pangkalpinang Boleh Bikin e-KTP dan KK, Ini Syaratnya

PANGKALPINANG, FABERTA — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pangkalpinang, memberikan kesempatan bagi kaum transgender, untuk memperoleh identitas kependudukan.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin menyebut, seluruh penduduk Kota Pangkalpinang memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh identitas pendudukan, mulai dari lahir sampai meninggal.

” Begitu juga untuk kaum-kaum termarjinalkan seperti transgender maupun kaum difabel atau orang yang sakit akan kita usahakan punya kesempatan yang sama mempunyai data kependudukan,”kata Darwin. Jumat, (11/6/2021).

Darwin menyebut, untuk kaum transgender dapat mengganti identitas data kependudukan, namun dengan syarat harus memiliki dokumen pendukung seperti putusan pengadilan mengenai perubahan jenis kelamin.

“Seperti kita ketahui bahwa di KTP-el hanya dibuat jenis kelamin itu pria dan wanita, waria tidak ada. Sehingga bagaimana caranya supaya mereka ini punya identitas, biasanya kalau mereka sudah merubah dan sudah punya data awal seperti KTP el dari pria ingin menjadi wanita dan sebaliknya,” ujarnya.

“Kita cuma membutuhkan dokumen pendukung seperti putusan dari pengadilan, karena ini sifatnya prinsip merubah jenis kelamin,” lanjut Darwin.

Jika pengadilan sudah memutuskan, kata Darwin, Disdukcapil segera menindaklanjuti dengan merubah dokumen kependudukan mulai dari KK sampai dengan KTP elektronik.

Namun hingga saat ini, kata Darwin, belum ada masyarakat Kota Pangkalpinang yang mengajukan perubahan identitas kelamin.

“Jika bersangkutan juga menginginkan merubah akte, juga foto awal identitas misalnya dari pria ke wanita, maka akan kita rubah asalkan ada dokumen putusan dari pengadilan,” ucapnya. (Gst/Faberta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *