Triwulan I 2026, Polda Babel Ungkap 165 Kasus Narkotika

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing bersama sejumlah pejabat terkait saat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu menggunakan blender dalam konferensi pers di Mapolda Babel, Selasa (14/4/2026). Pemusnahan ini merupakan bagian dari hasil pengungkapan ratusan kasus narkoba selama triwulan pertama 2026.

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Polda Kepulauan Bangka Belitung mengungkap 165 kasus narkotika sepanjang triwulan pertama 2026 dengan ratusan tersangka, sekaligus memusnahkan berbagai barang bukti mulai dari sabu, ganja hingga ketamin sebagai bentuk komitmen pemberantasan peredaran narkoba, Pangkalpinang, Selasa (14/4/2026).

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing dalam konferensi pers yang juga dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel bersama Polres jajaran selama periode Januari hingga awal April 2026.

Bacaan Lainnya

Dalam kegiatan itu, sejumlah barang bukti dimusnahkan, di antaranya sabu sekitar 4,6 kilogram, ekstasi sebanyak 4.293 butir, ganja hampir 5 kilogram, serta ketamin lebih dari 47,3 kilogram.

Kapolda menjelaskan, ketamin merupakan obat anestesi yang seharusnya digunakan dalam dunia medis, namun berbahaya jika disalahgunakan tanpa pengawasan dokter.

“Ketamin ini merupakan obat bius yang bisa membuat seseorang kehilangan rasa sakit, tetapi jika disalahgunakan sangat berbahaya bagi tubuh,” ujar Viktor.

Sebelum dimusnahkan, petugas terlebih dahulu mengambil sampel barang bukti secara acak yang disaksikan oleh unsur eksternal seperti Kejaksaan, Dinas Kesehatan, BNN, serta awak media guna memastikan keaslian dan kandungan zat terlarang di dalamnya.

Pos terkait