BANGKA BELITUNG, FABERTA — Akhir akhir ini tengah menjadi sorotan tentang kenaikan tunjangan perumahan dan tranportasi anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung yang dinilai tidak relevan di masa pandemi Covid-19. Pasalnya, tunjangan tersebut naik 100 persen kali lipat dari nominal sebelumnya.
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi membenarkan bahwa kenaikan tunjangan tersebut diterima pada bulan april 2021 dan merujuk pada Peraturan Gubernur Bangka Belitung No. 18 tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur No. 50 tahun 2017, dan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 9 tahun 2017 tentang Adminitratif pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung.
“Pergub ini diturunkan Maret lalu, bukan baru-baru ini. Dan tunjangan yang dituangkan dalam Pergub ini lebih kecil dibandingkan seluruh provinsi yang ada di Sumatra”. Jelas Amri.
Amri juga menjelaskan, dasar penentuan besaran tunjangan ini melewati proses yang dilakukan oleh Tim Penilai Independen dan dikaji pada awal 2020 sebelum pandemi Covid-19.
Amri sendiri mengakui bahwa tunjangan ini kalau dilihat dari nominalnya memang besar, akan tetapi ia menjelaskan anggaran ini digunakan untuk menunjang kinerja anggota DPRD, dan untuk membantu masyarakat bukan digunakan untuk keperluan pribadi anggota DPRD seperti untuk mengontrak rumah.
“Memang kalau dari nominal besar, tetapi itu paling 30-40 persen yang masuk ke kantong anggota dan keluarga anggota DPRD. Sisanya untuk partai, dan membantu masyarakat. Terlebih di tengah pandemi ini, Alhamdulilah bisa untuk membantu itu,” katanya.
Amri mengungkapkan pihaknya sangat terbuka terkait sorotan masyarakat atas kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan ini dan sangat menerima segala masukan dari berbagai kalangan.
“Kami terbuka dan menerima masukan dari berbagai elemen, dan tentunya akan menjadi evaluasi kami ,” kata Amri.
Adapun besaran tunjangan Angota dan Pimpinan DPRD yang tertuang dalam Pergub sebagai berikut.
Untuk Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 32.352.941,00, Wakil Ketua DPRD mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp 27.058.824,00 dan untuk anggota DPRD , diberikan tunjangan perumahan senilai Rp 23.529.412,00.
Tunjangan transportasi untuk Ketua DPRD diberikan tunjangan sebsar Rp30.752.941,00, Wakil Ketua DPRD senilai Rp26.252.941,00 dan Anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp21.452.941,00.