FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk mengambil langkah cepat menindaklanjuti aksi ribuan penambang rakyat yang menuntut keadilan harga dan kebijakan tambang rakyat. Melalui pertemuan terbuka bersama perwakilan penambang dari empat kabupaten se Bangka di ruang rapat utama kantor PT Timah, mengahasilkan kebijakan baru berupa kenaikan harga timah dan penyusunan skema koperasi penambang,
Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, menyampaikan bahwa perusahaan resmi menaikkan imbal jasa usaha penambangan (NIUJP) dari Rp260 ribu menjadi Rp300 ribu per kilogram dengan kadar 70 persen SN. Kebijakan ini, kata dia, merupakan bentuk tanggapan langsung atas aspirasi masyarakat pasca aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“PT Timah mengakomodir keinginan masyarakat agar harga naik. Kami ingin masyarakat penambang bisa sejahtera dan hasilnya dirasakan bersama,” ujar Restu. Rabu (8/10/2025).
Selain menaikkan harga, PT Timah juga menyiapkan dua mekanisme legal agar penambang rakyat tetap bisa beroperasi: melalui mitra usaha PT Timah yang sudah berjalan, atau membentuk koperasi penambang baru yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Babel.
Restu menegaskan, sebagai perusahaan negara, PT Timah wajib mematuhi regulasi yang berlaku dan tidak bisa membeli langsung dari individu penambang. Karena itu, koperasi menjadi solusi agar aktivitas jual beli timah berlangsung secara sah dan transparan.



















