UMP Babel 2022 Dinilai Tak Sepadan dengan Pertumbuhan Ekonomi yang Membaik

Ketua Serikat Pekerja Seluruh lndonesia (SPSI) Provinsi Bangka Belitung, Darusman (tengah). Foto: Rais Abdillah/Faberta

FAKTABERITA.CO.ID, BANGKA BELITUNG — Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung tahun 2022 sudah ditetapkan dan ada kenaikan sebesar 1,08 persen atau setara 34 ribu rupiah. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Erzaldi Rosman di ruang Pasir padi kantor Gubernur, Jumat (19/11/2021).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kepulauan Bangka Belitung, Darusman Aswan mengatakan, angka tersebut tidak layak. Sebab kata dia, pertumbuhan ekonomi di Babel sedang bergerak maju.

Bacaan Lainnya

Menurut Darusman, hal ini disebabkan penghitungan upah minimum merujuk pada Peraturan Pemerintah ( PP) No. 36 tahun 2021 yang merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

“Sebetulnya pertumbuhan ekonomi kita bagus. Seandainya masih mengacu pada PP 78, penyesuaian kita bisa sampai dua ratus ribu bukan cuma 34 ribu saja, tetapi karena sekarang menggunakan PP 36 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja,” ujar Darusman saat dihubungi Faktaberita, Jumat (19/11/2021).

Sebelumnya, Darusman menolak dengan putusan kenaikan UMP Babel tahun 2022 dengan merujuk pada PP No. 36 tahun 2021.

“Dengan nilai sebesar 6,11 persen setelah dinasionalkan menjadi cuma 1,08 persen. Maka dari itu kami Serikat Pekerja Seluruh Indonesia khususnya Bangka Belitung menolak, buka menolak keputusan kenaikan tersebut. Tetapi menolak PP yang rujukannya,” jelas dia.

Dalam hal ini pihak SPSI Babel telah melakukan tiga kali pertemuan dengan Gubernur terkait pembahasan tentang penentuan UMP tersebut.

“Kami sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan pak Gubernur membahas UMP ini, tetapi ini sudah kehendak dari pusat dan Undang – undang, Gubernur juga tidak punya otoritas untuk menaikan atau menurunkan UMP,” ujar Darusman.

Ketua SPSI Babel ini juga menjelaskan alasan dirinya tidak hadir dalam pengumuman penetapan upah minimun yang dilakasakan di ruang Pasir Padi kantor Gubernur Bangka Belitung.

Hal tersebut dikarenakan konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia tidak mendukung perumusan dan penetapan UMP berdasarkan PP No. 36 tahun 2021

“Dalam hal ini kami menolak perumusan UMP berdasarkan PP 36 yang merupakan tebusan dari Omnibus Law, maka dari itu kami tidak hadir dalam pengumuman tersebut. Itu adalah sebuah bentuk solidaritas kami kepada SPSI di seleruh Indonesia yang menolak Undang – Undang tersebut,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *