UMP Babel 2025 Ditetapkan, SPSI Ingatkan Jangan Hanya Jadi SK Gubernur

Ketua SPSI Babel, Darusman. Foto: Januar (Faberta).

FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyambut moderat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai landasan hukum baru dalam pengaturan upah pekerja dan buruh di Indonesia.

Ketua SPSI Bangka Belitung, Darusman, mengatakan penetapan UMP dengan pendekatan tidak satu angka merupakan langkah yang patut diapresiasi karena mempertimbangkan iklim investasi di daerah.

“Kami menyambut baik karena UMP tidak ditetapkan satu angka. Ini juga melihat iklim investasi, jadi tidak serta-merta memberatkan dunia usaha,” kata Darusman. Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, UMP sejatinya merupakan upah minimum yang diperuntukkan bagi pekerja baru dengan kompetensi nol dan masa kerja nol. Karena itu, jika berbicara soal kepuasan terhadap UMP, sifatnya sangat relatif.

“Kalau bicara UMP pasti belum puas, karena upah itu minimum artinya nol kompetensi dan nol masa kerja. Bisa jadi pekerja baru merasa puas, tapi bagaimana dengan pekerja yang sudah 10 tahun bekerja,” ujarnya.

Darusman menjelaskan, dalam penetapan UMP kali ini disepakati oleh dewan pengupahan pada kisaran atau range 0,7. Namun, ia menekankan bahwa persoalan utama bukan hanya pada angka UMP, melainkan pada penerapan skala upah yang seharusnya mempertimbangkan banyak variabel.

“Maka terbitlah peraturan mengenai skala upah yang ditinjau dari banyak variabel, seperti masa kerja, kompetensi, produktivitas, dan tingkat kesulitan pekerjaan. Sayangnya, ini belum diterapkan oleh banyak perusahaan,” katanya.

Akibatnya, lanjut Darusman, banyak perusahaan terjebak memaknai UMP sebagai satu-satunya patokan upah tanpa memperhatikan skala upah yang lebih adil bagi pekerja dengan masa kerja dan kompetensi tertentu.

“UMP itu upah minimum bagi pekerja. Pekerja perlu ada wadah untuk bernegosiasi agar skala upah benar-benar diterapkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti lemahnya penerapan dan pengawasan UMP di Bangka Belitung. Menurutnya, masih ada perusahaan yang belum menerapkan UMP sesuai ketentuan, namun tidak terdeteksi dalam pengawasan.

Pos terkait