PANGKALPINANG, FABERTA — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang meluncurkan inovasi paket layanan “PeDeKaTe Berkah”, bagi para pasangan usai menjalani prosesi akad nikah.
Inovasi yang dilakukan Disdukcapil Kota Pangkalpinang ini ditujukan agar para pengantin bisa segera mendapatkan Kartu Keluarga (KK), KTP-el beserta buku nikah.
Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang Darwin mengatakan, peluncuran pelayanan terpadu terintegrasi dengan Kemenag Kota Pangkalpinang itu dilakukan pada 28 Maret 2021 lalu, sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Pelayanan tersebut berupa inovasi yaitu ‘PeDeKaTe Berkah’. Para pengantin mendapatkan kartu keluarga (KK) berstatus menikah, KTP-el beserta buku nikah. Jadi usai akad nikah pasangan pengantin baru mendapatkan tiga dokumen sekaligus,” kata Darwin, Jumat (9/4).
Darwin menyebutkan, dengan adanya peningkatan pelayanan tersebut masyarakat akan terbantu, dan tidak perlu lagi repot-repot mengurus setiap dokumen, karena telah terintegrasi dan terkoneksi dengan sistem, ketika akan melaksanakan akad nikah.
“Kita terus berinovasi supaya masyarakat intinya dapat terpuaskan dan terbantu,” ujarnya.
Untuk mendapatkan dokumen itu, syarat-syaratnya yaitu dengan melampirkan KK lama dengan KTP asli yang bersangkutan.
“Dari kantor Kemenag nanti dokumen tersebut langsung diserahkan ke kita, dan tergantikan dengan yang baru. Juga nanti akan terintegrasi dengan program Mobil Pengantin Kemenag,” katanya. (Jhonny)