BANGKA TENGAH, FAKTA BERITA — Sidang kasus asusila terdakwa Bripka Sodikin terus berlanjut. Sempat tertunda pada sidang mendengarkan keterangan saksi Selasa (15/4/2025), dan diganti menjadi Kamis (17/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Namun sidang kembali batal dilaksanakan lantaran saksi ahli tidak bisa dihadirkan. Sidang akhirnya hanya mendengarkan pembacaan keterangan saksi ahli di BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Humas PN Koba, meski saksi ahli tidak bisa hadir, namun pihaknya tetap bisa mendengarkan keterangan saksi ahli yang dibacakan oleh JPU.
Dikatakannya bahwa mekanisme membacakan keterangan Ahli yang tidak dapat hadir dimuka persidangan telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia.
“Jadi bukan hanya prosedur yang ada di Pengadilan Negeri Koba, namun sudah sesuai dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, terkait keterangan Ahli sendiri menjadi salah satu Alat bukti sebagimana Alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Humas PN Koba.
Sedangkan berdasarkan Pasal 186 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan, Â dan keterangan ahli yang diungkapkan dimuka persidangan adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Sehingga keterangan Ahli ini tidak berkaitan dengan materi dari perkara, dan keteragan Ahli yang tidak dapat hadir dimuka persidangan setelah dilakukan pemanggilan yang sah dan patut, maka keterangannya dibawah sumpah dapat dibacakan dimuka persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasala 162 KUHAP;.
Dijelaskan Humas PN Koba dalam rilisnya, bahwa Majelis Hakim mengizinkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli dalam sidang perkara atas nama Terdakwa Sodikin pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.Pasalnya Ahli tidak dapat hadir dalam sidang tersebut karena dalam kondisi akan melaksanakan Operasi dan dalam sidang sebelumnya saat Ahli dapat dihadirkan dimuka persidangan pada tanggal 15 April 2025, namun Terdakwa tidak dapat hadir dimuka persidangan karena sakit.
Oleh karenannya demi mewujudkan peradilan yang cepat tanpa mengenyampingkan fakta persidangan, Majelis Hakim mengizinkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli yang sebelumnya telah diperiksa dan didengarkan keterangannya di bawah sumpah dalam proses penyidikan dan hal ini telah disetujui pula oleh Terdakwa, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHAP.
“Terkait bobot pembuktian ini karena keterangan Ahli yang dibacakan telah berada dibawah sumpah maka kedudukan dan nilainya sama dengan keterangan Ahli yang diungkapkan dimuka persidangan (Pasal 162 Ayat (2) KUHAP),” tukasnya.



















