BANGKA TENGAH, FAKTA BERITA — Sidang kasus asusila terdakwa Bripka Sodikin terus berlanjut. Sempat tertunda pada sidang mendengarkan keterangan saksi Selasa (15/4/2025), dan diganti menjadi Kamis (17/4/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Koba Kabupaten Bangka Tengah.
Namun sidang kembali batal dilaksanakan lantaran saksi ahli tidak bisa dihadirkan. Sidang akhirnya hanya mendengarkan pembacaan keterangan saksi ahli di BAP yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Humas PN Koba, meski saksi ahli tidak bisa hadir, namun pihaknya tetap bisa mendengarkan keterangan saksi ahli yang dibacakan oleh JPU.
Dikatakannya bahwa mekanisme membacakan keterangan Ahli yang tidak dapat hadir dimuka persidangan telah sesuai dengan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia.
“Jadi bukan hanya prosedur yang ada di Pengadilan Negeri Koba, namun sudah sesuai dengan Hukum Positif yang berlaku di Indonesia, terkait keterangan Ahli sendiri menjadi salah satu Alat bukti sebagimana Alat bukti yang ada dalam Pasal 184 KUHAP,” ujar Humas PN Koba.
Sedangkan berdasarkan Pasal 186 KUHAP disebutkan bahwa keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan, dan keterangan ahli yang diungkapkan dimuka persidangan adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Sehingga keterangan Ahli ini tidak berkaitan dengan materi dari perkara, dan keteragan Ahli yang tidak dapat hadir dimuka persidangan setelah dilakukan pemanggilan yang sah dan patut, maka keterangannya dibawah sumpah dapat dibacakan dimuka persidangan sebagaimana yang diatur dalam Pasala 162 KUHAP;.
Dijelaskan Humas PN Koba dalam rilisnya, bahwa Majelis Hakim mengizinkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli dalam sidang perkara atas nama Terdakwa Sodikin pada hari Kamis tanggal 17 April 2025.Pasalnya Ahli tidak dapat hadir dalam sidang tersebut karena dalam kondisi akan melaksanakan Operasi dan dalam sidang sebelumnya saat Ahli dapat dihadirkan dimuka persidangan pada tanggal 15 April 2025, namun Terdakwa tidak dapat hadir dimuka persidangan karena sakit.
Oleh karenannya demi mewujudkan peradilan yang cepat tanpa mengenyampingkan fakta persidangan, Majelis Hakim mengizinkan Penuntut Umum untuk membacakan keterangan Ahli yang sebelumnya telah diperiksa dan didengarkan keterangannya di bawah sumpah dalam proses penyidikan dan hal ini telah disetujui pula oleh Terdakwa, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHAP.
“Terkait bobot pembuktian ini karena keterangan Ahli yang dibacakan telah berada dibawah sumpah maka kedudukan dan nilainya sama dengan keterangan Ahli yang diungkapkan dimuka persidangan (Pasal 162 Ayat (2) KUHAP),” tukasnya.
Saat ditanya soal transparansi proses sidang dan putusan nantinya, Humas PN Koba meyakinkan masyarakat bahwa setiap perkara yang diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Koba dilaksanakan secara transparan dalam prosesnya dengan tetap memperhatikan Hukum Acara yang ada dan tanpa adanya Intervensi dari pihak manapun.
Sebelumnya diberitakan Bripka Sodikin dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung atas dugaan tindakan asusila terhadap Brigpol RA, yang bertugas di Resnarkoba Polres Bangka Tengah. Kasus ini mencuat setelah suami korban melaporkannya ke Reserse Pidana Umum Polres Bangka Tengah pada Jumat (27/12/2024).
Peristiwa bermula pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp, menyatakan ingin meminjamkan buku modul. Korban yang sedang bekerja setuju dan menuju rumahnya di Jalan Kencana, Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba. Namun, setibanya di rumah, korban terkejut melihat pelaku sudah berada di garasi. Saat korban masuk untuk mencari buku, pelaku muncul tiba-tiba dan diduga mencoba melakukan tindakan asusila. Korban berhasil menyelamatkan diri dan meminta pelaku meninggalkan rumahnya.
Setelah kejadian, korban langsung melaporkan insiden ini kepada suaminya, yang kemudian melanjutkan laporan ke pihak berwajib. Selain ke Direktorat Reserse Kriminal Umum, laporan juga diajukan ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel untuk pemeriksaan etik.
Kasus ini telah menarik perhatian luas. Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, dan Kabid Propam Polda Babel, Kombes Pol Ferdiansyah, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus. Informasi yang beredar menyebutkan pelaku diduga pernah melakukan tindakan serupa terhadap pihak lain, namun korban sebelumnya enggan melapor.
Kasus ini tidak hanya mengancam karier Bripka Sodikin, tetapi juga kehidupan rumah tangganya. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan etik oleh Propam Polda Babel. Publik berharap Polda Babel dapat menangani kasus ini dengan transparansi dan keadilan.
Kasus ini menjadi tantangan serius bagi upaya Polri dalam mereformasi institusi dan menjaga integritas. Reformasi ini bertujuan untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum bermasalah sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat. Polri diharapkan mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan kasus ini, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban tetapi juga untuk menunjukkan komitmen terhadap integritas institusi.
Keberanian Brigpol RA dalam melaporkan kejadian ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi korban lain untuk mencari keadilan. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal yang lebih ketat terhadap aparat kepolisian guna melindungi masyarakat dan menjaga nama baik institusi. Sidang lanjutan pada Kamis (17/4/2025) mendatang akan menjadi titik penting dalam penanganan kasus ini. (JB)