FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial NV ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang atas dugaan kasus pencurian surat bukti gadai milik rekannya, yang kemudian ditebus dan dijual untuk membayar utang. Penangkapan dilakukan Unit Opsnal Tim Buser Naga dalam rangka Operasi Tertib Menumbing 2025. Rabu (8/10/2025)
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.I.K, M.H, menjelaskan penangkapan NV dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/2471/X/OPS.1.3./2025 tanggal 2 Oktober 2025 dan laporan polisi LP/B/498/IX/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL tertanggal 19 September 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Buser Naga berhasil mengamankan NV di kawasan Bukit Baru. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil surat gadai perhiasan milik korban saat menginap di rumahnya,” ujar AKP Singgih, Senin (13/10/2025).
Kasus ini bermula pada Jumat, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Solihin GP, Kelurahan Mallintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Korban, EM, mengalami kerugian sekitar Rp15 juta akibat kehilangan surat bukti gadai dua cincin emas.



















