PANGKALPINANG, FABERTA — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kajian cepat “Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kepulauan Bangka Belitung; Studi Kasus di Pangkalpinang” yang memfokuskan pengambilan data pada Pengelolaan Limbah Vaksinasi Covid-19 dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), Rabu (29/09/2021).
Diterima oleh Syahrial, S.H. selaku Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang beserta jajaran dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Kepala Bagian Pemerintahan, dan Korem.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministasi Ombudsman RI Babel, M. Tegi Galla Putra menyampaikan pelaksanaan tugas dan fungsi lain Ombudsman selain pemeriksaan yaitu dalam rangka pencegahan maladministrasi.
Dari serangkaian proses pelaksanaan vaksinasi COVID-19 mulai dari pendataan, distribusi, pelaksanaan vaksinasi, dan seterusnya, yang dikahwatirkan terlewat perhatiannya dari pemerintah adalah pada Pengelolaan Limbah Vaksinasi Covid-19 dan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
Kemudian untuk merespon maksud pertemuan, Syahrial menambahkan telah mengumpulkan berbagai OPD/Instansi teknis terkait agar pembahasan menjadi komprehensif.
“Setelah kami cermati data paparan dari Ombudsman terkait temuan, analisis dan saran, Pemerintah Kota berkomitmen untuk melaksanakan percepatan vaksinasi secara tuntas termasuk diantaranya pengelolaan limbah medis dan penanggulangan KIPI,” ujarnya
Permasalahan sampah medis yang semakin banyak dengan pelaksanaan vaksinasi, mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang berupaya untuk mencari solusi penyelesaian masalah.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang menyampaikan akan menerima Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pembelian alat angkut limbah, pembuatan depo dan Cold Storage, hal ini diharapkan dapat membantu penyelesaian permasalahan limbah medis.
“Semenjak pandemi covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi, tentunya limbah medis kita mengalami kenaikan yang cukup signifikan, kami berharap koordinasi dan kolaborasi yang lebih baik antara OPD dalam pengelolaan limbah medis terutama Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang dalam menangani limbah medis, termasuk dalam menyusun regulasi tingkat daerahnya,” ujar Tegi.
Hasil dari kegiatan ini kemudian menyepakati tiga hal yang pertama yaitu Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang akan mengagendakan supervisi rutin pengawasan limbah medis ke Puskesmas di seluruh Kota Pangkalpinang,
kedua menyusun Standar Pelayanan Jaminan Pembiayaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi dan yang ketiga Pemerintah Kota Pangkalpinang akan menyusun Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang atau dalam bentuk regulasi lainnya.
Sebagai penutup, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministasi Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, M. Tegi Galla Putra berharap agar saran kajian dapat berdampak luas dalam waktu yang akan datang dan mengapresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang yang kooperatif untuk memberikan perhatian terhadap temuan kajian.
Setelah penyampaian hasil kajian dan saran, agenda Ombudsman selanjutnya akan memonitor pelaksanaan kesepakatan pada bulan berikutnya.