PANGKALPINANG, FABERTA — Odi (32) warga Muara Enim dan Adit (25) warga Sungaiselan, kembali harus mendekam di penjara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pada (10/5/2021) lalu.
Kedua pelaku melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di wilayah Kota Pangkalpinang dengan hanya bermodalkan kunci T.
Melalui laporan polisi nomor: LP/B-154/V/2021/RES PKP/SPKT tanggal 10 Mei 2021, pada (16/5/2021) Tim Naga Sat Reskrim Polres Pangkalpinang langsung bergerak dan mendapati pelaku sedang berada di Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.
“Sampai di Sungaiselan, Tim Naga langsung mengamankan salah satu pelaku bernama Adit saat sedang berada di pinggir jalan,”ujar Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan saat Press Conference pada Senin (7/6/2021).
Setelah Adit diintrogasi, lanjut Wakapolres, Tim Naga mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku lainnya bernama Odi dan langsung melakukan penangkapan dihari yang sama.
“Kedua pelaku mengakui melakukan rencana pencurian kendaraan motor di wilayah Kota Pangkalpinang dengan menumpang truk yang berangkat ke Sungaiselan,”ucap Kompol Teguh.
Kemudian, setiba di Pangkalpinang, kedua pelaku berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang akan menjadi sasaran, setelah mendapatkan target, kedua pelaku beraksi dengan bermodalkan kunci T dan langsung membawa hasi curian ke Sungaiselan untuk dijual.
“Berdasarkan pengakuan kedua pelaku beserta barang bukti yang diamankan, mereka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,”terang Wakapolres.