VIDEO: Perampokan ‘Palsu’ di Optik Internasional Pangkalpinang, Pelaku Ternyata Karyawan Sendiri

PANGKALPINANG, FABERTA — Faisal Alifi (19), karyawan toko Optik Internasional, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, terbukti telah merekayasa perampokan palsu di toko tempatnya bekerja, Selasa (5/6/2021) lalu.

Ia berpura-pura menjadi korban perampokan di toko tempatnya bekerja, dengan hilangnya uang penjualan toko dari dalam laci kasir sebesar Rp 4.145.000

Bacaan Lainnya

Terungkapnya kasus ini, setelah Sat Reskrim Polres Pangkalpinang melalui Tim Naga, melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya memastikan bahwa pelaku pencurian uang dengan menggasak laci kasir adalah Faisal Alifi yang sebelumnya berstatus sebagai pelapor.

Faisal dibekuk setelah memberikan keterangan yang tidak masuk akal dan terlihat janggal saat diinterogasi oleh Tim Naga Polres Pangkalpinang.

Melalui Press Conference, Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan didampingin Kabag Ops AKP Andri Eko Setiawan menerangkan, pelaku yang sebelum pelapor mengakui telah membuat keterangan kejadian perampokan palsu.

“Menindaklanjuti aduan pelapor, Tim Naga langsung menuju TKP dan mengintrogasi karyawan lainnnya bernama Nopri. Kejadian mulai janggal karena Nopri merasa kebingungan dikarenakan tidak tahu sama sekali kejadian perampokan yang terjadi ditempatnya bekerja, sedangkan Faisal belum pernah bercerita apa-apa terkait kejadian tersebut,”ucap Wakapolres

Lanjutnya, Tim Naga kembali mengumpulkan barang keterangan dan petunjuk penyelidikan dengan mengecek CCTV yang ada di seputaran TKP setelah, didapati banyak saksi-saksi yang tidak mengetahui kejadian perampokan tersebut, ditambah dengan keterangan pelapor yang sering berubah-ubah.

Kemudian, melalui interogasi yang mendalam terhadap pelapor, akhirnya pelapor mengakui sebagai dalang perampokan palsu tersebut.

“Pelaku akhirnya mengakui sebagai dalang setelah dilakukan pengecekan terhadap handphonenya dan ditemukan terdapat history bukti transaksi masuk ke rekening pelapor yang dimana tanggal dan jam transaksi tersebut sama dengan hari kejadian perampokan,”ungkap Kompol Teguh.

Dikatakannya, pelaku mengambil uang milik Optik Internasional tersebut untuk digunakan membayar utang permainan saham di trading saham Dino.

Sementara itu, pelaku Faisal saat diwawancara menerangkan ide perampokan palsu tersebut muncul karena dirinya merasa takut telah mengambil uang milik kantor tempatnya bekerja, ditambah karena sering menonton youtube tentang perampokan.

“Saya mengambil uang tersebut untuk membayar utang di permainan saham, dan kejadian perampokan tersebut hanya dalih saja,”ungkap pelaku.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *