NAMANG, FABERTA — Audiensi warga Desa Kayu Besi Kecamatan Namang yang terdampak tambang dengan CV. Bangka Mineral Mining (BMM), dan dimediasi dengan Pemerintah Desa Kayu Besi, Rabu (21/4/2021) berjalan cukup alot.
Alotnya musyawarah tersebut dikarenakan ada beberapa point yang belum ada titik temu kesepakatan antara perusahaan tambang dan warga yang berada dekat lingkar tambang.
Salah satu warga, Joko menerangkan sejak dilakukan aktivitas penambang pihaknya tidak pernah diajak untuk berdiskusi terkait dampak aktivitas tambang tersebut.
“Sejak awal saya tidak pernah melarang akivitas penambangan ini, namun karena diduga tidak mengindahkan kaidah-kaidah pertambangan, jadi akibatnya malah kami yang kena dampak. Seperti, air sumur warga mengalami kekeringan, akses jalan rumah terancam putus, dan dinding rumah retak,”ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia menuntut perusahaan untuk bertanggung jawab terkait rumahnya yang retak, lalu meminta untuk dibuat sumur bor baru yang sebelumnya kering akibat aktivitas tambang, kemudian akses jalan untuk segera diperbaiki atau disediakan jalan baru.
“Kami mau tuntutan kami ini disepakati oleh perusahaan tambang serta adanya reklamasi setelah tambang selesai, dan kesepakatan ini harus tertuang hitam di atas putih yang ditandatangani,”terangnya.
Kepala Desa Kayu Besi, Yohanes Tamaela mengatakan, pihaknya hadir untuk untuk menfasilitasi persoalan ini dengan bijak, baik mengakomodir kepentingan rakyat serta perusahan dan BUMN.
‘Pihak desa disini hadir untuk meminimalisir konflik yang terjadi, serta jadi penghubung tuntutan warga kepada para penambang yang terdampak akibat aktivitas tersebut,” terangnya.
Sementara itu, menyikapi polemik ini. Penyidik Gakkum sekaligus Kasi Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Bangka Tengah, Robi mengatakan pihaknya sedang menganalisa dokumen AMDAL dari perusahaan CV. BMM apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Salah satu komponen dokumen lingkungan selain AMDAL itu ada namanya ANSOS yakni analisis mengenai dampak sosial. Kalau seluruh kaidah-kaidah penambangannya dilakukan dengan baik, sementara dampak sosial dikesampingkan, kami rasa juga tidak baik,”tuturnya.
Ia menyampaikan, sebagai mitra timah, CV. BMM wajib mengimplementasikan kebijakan perusahaan PT. Timah seperti kebijakan K3 dan lingkungan hidup saat melakukan aktivitas penambangan.
“Dalam kebijakan lingkungan tersebut terdapat point yang dimana perusahaan mengedepankan identifikasi dan pengendalian lingkungan hidup untuk mencegah sedini mungkin dampak lingkungan yang ditimbulkan. Nah kebijakan harus benar-benar diimplementasikan PT. Timah maupun mitranya,”jelasnya.
Dikatakan Robby, dari hasil verifikasi lapangan kemarin (21/4), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi akan segera menyiapkan berita acara aduan lingkungan hidup, dan akan mengundang DLH Bangka Tengah serta PT. Timah sebagai pemilik izin lingkungan.
===============
Catatan: Berita ini telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi dan tidak berimbang secara proporsional. Serta, tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita. Dengan demikian, Faktaberita.co.id meminta maaf kepada CV Bangka Mineral Mining (Bpk Angiat selaku Direktur CV BMM).
Koreksi atas berita ini, telah dilengkapi dengan keterangan dari CV BMM yang dimuat pada berita berikut ini: https://www.faktaberita.co.id/cv-bmm-tegaskan-keretakan-rumah-warga-sudah-lama-bukan-karena-penambangan/ .