NASIONAL, FABERTA – Saat ini, pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang difokuskan di Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021. Berkenaan hal itu pun, seluruh moda transportasi umum akan dibatasi kapasitasnya, mulai pesawat, bus, dan kapal laut.
Aturan ini akan diberlakukan mulai Senin 5 Juli 2021 untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Darurat guna mencegah penularan pandemi Covid-19.
Adapun penerapan kebiijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan tiap moda transportasi.
Untuk jenis pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menurunkan kapasitasnya dari 100 persen menjadi 70 persen.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, maskapai penerbangan diminta untuk mempersiapkan semua sarana yang dibutuhkan guna menjamin keamanan penumpang dan awak pesawat.
“Pada moda transportasi udara, kapasitas angkut dari sebelumnya 100% menjadi 70%,” kata Adita melalui keterangannya, Senin (5/72021).
Sementara moda transportasi bus dan penyeberangan mengalami penurunan dari yang semula 85 persen menjadi 50 persen.
Kemudian transportasi laut turun dari 100 persen menjadi 70 persen. Sedangkan kereta api antarkota tetap sama 70 persen dan kerta api perkotaan non kerta rel listrik (KRL) tetap sama 50 persen.
Sedangkan, kapasitas penumpang KRL mengalami penurunan dari 45 persen menjadi 32 persen.
“Jam operasional sarana angkutan seluruh moda transportasi akan disesuaikan dengan jadwal operator transportasi, untuk moda transportasi darat baik itu bus maupun penyeberangan juga akan disesuaikan dengan demand yang ada. Sedangkan untuk jadwal KRL perkotaan akan mengalami perubahan menjadi pukul 04.00 hingga 21.00 WIB,” kata dia.
Adita menambahkan, untuk memastikan moda transportasi massal tidak menjadi tempat penularan virus maka upaya melakukan Testing, Tracing dan Treatment (3T) diperkuat. Dalam pelaksanaannya nantinya akan dillakukan random sampling antigen test Covid-19 di simpul-simpul transportasi, di antaranya terminal dan stasiun khususnya di wilayah atau kawasan aglomerasi.
Untuk memberikan layanan kepada calon penumpang dan mendukung program vaksinasi pemerintah, telah dipersiapkan layanan vaksinasi gratis di simpul-simpul keberangkatan seperti bandara, stasiun kereta api, dan segera menyusul di terminal dan pelabuhan.
Adapun bandara yang telah menyediakan adalah Bandara Soekarno Hata di terminal 2 dan 3, Bandara Halim Perdanakusuma dan Bandara Sultan Syarif Kasim di Pekanbaru. Stasiun KA di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Jember.
“Mari kita patuhi dan laksanakan kebijakan ini demi keselamatan kita bersama. Hanya dengan kebersamaan, kepatuhan, kerja keras, serta kesungguhan kita bersama Insha Allah kita akan berhasil menekan penambahan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia,” tutur Adita.