FAKTA BERITA, BANGKA SELATAN — Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menghadiri secara langsung kegiatan Rekonsiliasi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Daerah Provinsi Triwulan IV Tahun 2025. Acara ini berlangsung di Ruang Pertemuan Gunung Namak, Sekretariat Daerah Toboali, pada Senin (23/2/2026).
Kegiatan strategis ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Turut mendampingi Wakil Bupati dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Selatan, Rianto, serta Kabid Perbendaharaan Bakeuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Mimi Fimiyanti.
Dalam sambutannya, Wabup Debby menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama dalam pengelolaan DBH Pajak Daerah. Sebagai komponen penting dalam pendapatan transfer antar-daerah, DBH memiliki peran krusial bagi keberlangsungan pembangunan di tingkat kabupaten/kota.
“Dana bagi hasil pajak daerah dari pemerintah provinsi merupakan unsur penting dalam postur pendapatan daerah, khususnya pada komponen transfer antar-daerah,” ujar Debby.
Debby memaparkan data realisasi anggaran di wilayahnya. Pada tahun 2025, Kabupaten Bangka Selatan menerima DBH pajak provinsi sebesar Rp40,42 miliar (sekitar 4,77% dari total pendapatan daerah). Namun, untuk tahun anggaran 2026, pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan sebesar Rp39,13 miliar, atau sedikit mengalami penurunan.



















