Waduh, Oknum Polisi Diduga Perkosa Tahanan Wanita di Mapolres Pangkalpinang

Ilustrasi oknum anggota polisi. (Ist)

PANGKALPINANG, FABERTA — Seorang oknum polisi berpangkat Bripka berinisial ES yang bertugas di Polres Pangkalpinang diduga memperkosa tahanan wanita di Polres Pangkalpinang, beberapa waktu lalu.

Tindakan asusila tersebut diduga dilakukan kepada tahanan wanita berinisial S kasus narkotika yang sebelumnya bekerja disalah satu tempat karaoke di Pangkalpinang.

Guna mencari keterangan informasi tersebut, dikonfimasi oleh awak media, Kasat Res Narkoba, Iptu Astria Tomi mengatakan kalau dirinya belum mengetahui kejadian tersebut karena ia baru dua bulan menjabat Sat Res Narkoba Polres Pangkalpinang.

“Nah kalo itu saya kurang tau bang, nanti saya tanyakan ke Provos sama Kasat Tahti terlebih dahulu,” ujarnya, Senin (10/8/2021).

Namun begitu, Iptu Tomi mengakui kalau ada tahanan wanita berinisial S ditangkap karena terlibat kasus narkoba, dan sekarang tahanan wanita tersebut sudah tidak lagi ada ditahanan polres karena kasusnya sudah masuk tahap 2.

Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Teguh Setiawan saat ditemui langsung mengatakan kalau terkait imformasi tersebut, ia mau terlebih dahulu izin atasan yakni Kapolres.

“Nanti dulu bang, kita mau minta arahan Kapolres dulu,” ujarnya.

Kasi Propam Polres Pangkalpinang, Iptu Candra Harsono. (Foto: Faisal/faberta.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Pangkalpinang, Iptu Candra Harsono membenarkan adanya kejadian asusila yang dilakukan oknum polisi tersebut yang terjadi sebelumnya dirinya menjabat sebagai Kasi Propam pada (31/6/2021) lalu, dan saat ini terduga pelaku sedang dilakukan proses hukum.

“Saat ini proses hukumnya sedang berjalan. Terkait pelanggarannya, yang bersangkutan kita kenakan dengan undang-undang kepolisian tentang kode etik,” ucap Kasi Propam, Selasa (10/8/2021).

Iptu Candra mengatakan, didalam undang-undang kepolisian itu ada tiga yakni pelanggaran disiplin, kode etik dan pidum. Dalam kasus ini untuk terduga pelaku pihaknya kenakan pelanggaran kode etik.

“Saat ini yang bersangkutan memang belum kita sidangkan, dan untuk proses hukumnya pun belum kita pastikan sampai kapan, karena kami masih ada beberapa kasus yang harus diutamakan terlebih dahulu,” ungkapnya

Kata Kasi Propam, ada delapan kasus pelanggaran kode etik di Polres Pangkalpinang, dan baru satu yang disidangkan, jadi kasus lainnya nunggu giliran termasuk kasus dugaan tindakan asusila oknum polisi terhadap tahanan wanita tersebut.

“Yang pasti saat ini Bripka ES sedang dalam proses hukum terkait dugaan tindakannya. Untuk keputusanya nanti tergantung dewan karir,” terang Kasi Propam. (Faisal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar