Wakil Walikota Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang mengadakan rapat Paripurna ke XV masa Persidangan ll Tahun 2021 dengan Agenda keputusan DPRD terhadap LKPJ Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020.

Rapat Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Pangkalpinang, Abang Herzha dan di hadiri Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian di ruang sidang Paripurna Kantor DPRD, Selasa (13/4/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Abang Herza mengatakan Panitia Khusus (Pansus) 7 telah membahas laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2020 mengenai pendapatan daerah.

Selanjutnya Pansus 8 telah membahas laporan keterangan pertanggung jawaban Walikota Pangkalpinang tahun anggaran 2020 mengenai belanja daerah.

Sedangkan Pansus 9 telas mambahas laporan keterangan pertanggung jawaban walikota pangkalpinang tahun anggaran 2020 mengenai realisasi dan capaian kinerja pemerintahan daerah.

Laporan hasil pembahasan pansus dalam bentuk rekomendasi catatan catatan strategis yang berisikan saran masukan dan atau koreksi terhadap hasil penyelengaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang di laksanakan oleh pemerintahan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan yang meliputi :

1. Capaian pelaksanaan program program kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan.
2. Kebijakan strategis yang di tetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya.
3. Tindak lanjut rekomendasi  DPRD tahun anggaran sebelumnya, hal di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 15,16 dan Pasal 20 ayat 2 peraturan pemerintah No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelengaraan pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan itu, Wakil Walikota Pangkalpinang, M Sopian mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD kota Pangkalpinang karena telah selesai membahas LKPJ Walikota Tahun Anggaran 2020.

“Melalui kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang telah selesai membahas Keterangan Pertanggung jawaban Laporan Walikota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020 melalui Pansus 7, 8 dan 9 DPRD. Pada hari ini pula kita dengarkan bersama Rekomendasi DPRD Kota Pangkalpinang,” ucapnya.

“Rekomendasi dan catatan catatan yang di sampaikan oleh Pansus 7,8 dan 9 di DPRD Kota Pangkalpinang akan kami jadikan sebagai bahan Laporan Keterangan Pangkalpinang,” tambahnya.

M. Sopian menerangkan, sebagaimana di amanatkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
terdiri atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

“Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah (LKPJ) Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), di mana Kepala Daerah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban paling lambat 3”, terangnya.

“Perbaikan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan di Pemkot Pangkalpinang di masa yang akan datang agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel demi mewujudkan Kota Pangkalpinang yang sejahtera, nyaman, unggul dan makmur,” tuturnya.

M Sopian mengintruksikan kepada seluruh OPD di kota untuk dapat memperbaiki kinerjanya dan rekomendasi serta catatan-catatan yang di sampaikan oleh Pansus 7, 8 dan 9 DPRD Kota Pangkalpinang agar segera di tindaklanjuti dan di laporkan hasilnya kepada Walikota.

“Demikianlah tanggapan keputusan DPRD Kota Pangkalpinang atas Laporan Walikota Pertanggung jawaban Keterangan Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *