FAKTA BERITA, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, resmi menetapkan Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 188.45/161/BKPSDM/V/2026 tertanggal 13 Mei 2026. Keputusan tersebut memuat penunjukan dan penegasan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kinerja birokrasi, serta percepatan pelayanan publik di berbagai sektor.
Dalam keputusan tersebut, sejumlah nama pejabat yang tercantum di antaranya:
Budianto, S.Kom., M.Si. sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang.
Dr. Muhammad Yasin, S.E., M.M. sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan.
Muhammad Belly Jawari, S.T., M.Si. sebagai Kepala Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah).
Efran, S.STP., M.Tr.I.P. sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Migo, S.T., M.Si. sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.
Bartholomeus Soeharto, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Andika Saputra, S.H., M.H. sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.
Endang Supriyadi, S.T., M.T. sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Yan Rizana, S.T., M.Si. sebagai Kepala Dinas Pariwisata.



















