Wanti-wanti Mafia Tanah, Riza Herdavid Ingatkan Aparat Desa Tak Sembarang Keluar SP3AT

“Risikonya bukan saat ini saja, tapi ke depan. Mungkin sekarang belum terbongkar, tapi lambat laun pasti akan ketahuan kalau itu fiktif. Makanya, semua harus terdaftar mulai dari BPN, desa, kelurahan, hingga kecamatan. Nomor registernya harus tercatat resmi,” jelasnya.

Selain kepada aparatur pemerintah, Riza juga memberikan himbauan kepada para investor dan pengusaha yang ingin melakukan transaksi jual beli lahan di Bangka Selatan:

Pastikan Keaslian: Jangan membeli tanah sebelum ada kepastian hukum bahwa surat tersebut asli milik penjual.

Tertib Administrasi: Pastikan dokumen terintegrasi dengan data di tingkat kecamatan hingga BPN.

Etika Penjual: Kepada warga, dihimbau untuk tidak menjual lahan yang bukan merupakan hak miliknya.

“Pemerintah sudah memberikan rambu-rambu melalui edaran tersebut. Hingga saat ini, aturan itu masih berlaku dan harus dijalankan demi keamanan kita bersama,” tutup Riza.

Pos terkait