FAKTA BERITA, BANGKA BARAT – Warga Dusun Jelitik, Desa Ibul, Kecamatan Kelapa, menuntut tanggung jawab PT Bukit Permata Estate (BPE) yang diduga menjadi penyebab banjir dan kerusakan lahan pertanian akibat luapan kanal perkebunan sawit milik perusahaan tersebut, Senin (20/10/2025).
Setiap kali hujan turun, air hitam pekat dari kanal PT BPE meluap ke kebun dan ladang warga. Dalam dua jam hujan deras, lahan pertanian warga langsung terendam lumpur.
“Persoalan ini memuncak sejak Pak David memimpin PT BPE. Dulu masih bisa kami toleransi, tapi setelah dibuat kanal baru, air langsung meluap ke kebun kami,” ujar Ilan, warga Dusun Jelitik yang kebunnya berbatasan dengan lahan perusahaan.
Mantan Ketua Kampung Jelitik, Jali (52), mengaku ladang padinya ikut terendam setiap kali hujan.
“Air deras sekali datang dari arah kebun sawit itu. Sebagian tanah warga di sini juga terendam,” keluhnya.
Hasil pantauan di lapangan menunjukkan, kanal pembuangan air milik PT BPE mengalir langsung ke lahan warga tanpa sistem pengendali air dan tanpa zona penyangga sebagaimana mestinya dalam tata kelola perkebunan berkelanjutan.
“Kalau diatur dengan benar, air mestinya dialirkan dulu ke kolam penampung, bukan langsung ke lahan warga. Ini jelas kesalahan teknis dan etika,” tegas Ilan.
Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf e menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan.



















